Pramono Anung: Pencoblosan Ulang Sudah, Mau Apa Lagi?

Pramono meminta agar beda pendapat ini diselesaikan dengan langkah hukum yang semestinya, yaitu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Jul 2014, 13:27 WIB
Pramono Anung dan Joko Widodo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota timses pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Pramono Anung menilai penundaan pembacaan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sulit terjadi. Sebab, sesuai aturan pada Selasa 22 Juli akan diketahui pemenang Pilpres 2014.

"Saya meyakini tidak akan ada perhitungan yang ditunda karena ini amanat UU, di mana selambatnya 10 hari setelah pencoblosan itu batas waktu untuk pemilu ulang, dan selambat-lambatnya 22 Juli ini pengumuman resmi siapa yang akan jadi pemenang pilpres," terang Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Politisi PDIP itu mengaku tidak habis pikir dengan langkah yang dilakukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta yang meminta adanya penundaan tersebut. Ia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu untuk pemilihan suara ulang di 13 TPS di Jakarta sudah dilakukan, sehingga tak ada lagi alasan untuk menunda-nunda.

"Rekomendasi Bawaslu kan sudah dijalankan. Animo warga turun saat Pemilu ulang tapi toh tetap Jokowi-JK yang memenangkan secara keseluruhan dari 13 TPS yang ada. Jadi mau apa lagi?" ungkapnya.

Wakil Ketua DPR itu menambahkan alasan tak mungkin adanya penundaan, yaitu tabulasi yang sudah hampir selesai di 33 provinsi di Indonesia dan para saksi yang secara berkala dan berjenjang sudah membubuhkan tanda tangan tanda persetujuan.

"Sehingga tidak mungkin ada penundaan atau pengulangan," imbuhnya.

Pramono meminta agar beda pendapat ini diselesaikan dengan langkah hukum yang semestinya, yaitu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau memang masih ada perbedaan, persengketaan lebih baik dilakukan di MK karena aturan mengatur seperti itu," tandasnya. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya