KPU: Tak Ada Alasan Menunda Penetapan Hasil Pilpres

KPU menegaskan belum menemukan adanya alasan yang kuat untuk bisa menunda rekapitulasi suara Pilpres 2014 secara nasional.

oleh Widji Ananta diperbarui 21 Jul 2014, 14:39 WIB
Dihadapan puluhan media Hadar Nafis Gumay mengumumkan pasangan Ir H Joko Widodo dan Dr (HC) HM Jusuf Kalla, H Prabowo Subianto dan HM Hatta Rajasa sebagai capres dan cawapres dalam Pilpres 2014. Jakarta (31/5/14) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap akan meneruskan penghitungan dan menetapkan hasil suara Pilpres 2014 secara nasional. Lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini menolak desakan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) terkait upaya penundaan rekapitulasi suara di KPU.

"Surat sudah kami jawab kepada pasangan calon nomor 1 ya, langsung kami jawab kemarin. Bahwa kami tidak bisa menunda ini. Karena kami belum menemukan adanya alasan yang kuat untuk bisa kami menundanya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).

Ketika ditanya apakah keputusan KPU sudah bulat untuk menetapkan hasil Pilpres 2014, Hadar dengan tegas menjawab bahwa penetapan tak akan ditunda. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 dipastikan Hadar akan berjalan sesuai jadwal.

"Iya, tentu. Selesai malam ini atau besok, lalu kami akan mengumumkan itu," katanya.

Sebelumnya, Hadar mengaku tak memusingkan permintaan tersebut. Menurutnya, semua sudah ada aturan waktunya. "Saya kira aturan dan batasan waktunya ada. Kenapa baru diajukan belakangan (keberatannya)," kata dia di Jakarta, Sabtu 19 Juli lalu.

Ia melanjutkan, untuk membuktikan desakan tim Prabowo-Hatta agar penetapan hasil rekapitulasi pilpres ditunda, Hadar mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus menyelidiki dan mengkaji laporan tersebut.

"Bawaslu juga harus menentukan. Mengkaji juga. Mengkaji saja sudah makan waktu. Tidak akan menunda," kata Hadar. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya