Transaksi dengan Rupiah Bikin Investor Enggan Tanamkan Modal

Pemerintah nanti mewajibkan seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah menggantikan dolar Amerika Serikat.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Jul 2014, 17:56 WIB
(Foto: foxnews)

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah menggantikan dolar Amerika Serikat akan membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia, terutama pada sektor pelabuhan.

"Itu kan mengurangi daya tarik orang untuk investasi di bidang pelabuhan, artinya cost-nya jadi lebih mahal," ujar Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) RJ Lino di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Dia menjelaskan, keengganan investor untuk berinvestasi ini karena dengan penggunaan rupiah maka ongkos pembangunan diperkirakan akan jauh lebih mahal jika dibandingkan menggunakan dolar karena rupiah yang dinilai tidak stabil.

"Investor asing kalau datang ke sini jadi tidak ada kepastian, kalau pakai rupiah tapi kan cost-nya dolar. Ini kan jadi lebih mahal. Harusnya over all dirubah," lanjutnya.

Menurut dia dengan aturan yang ada saat ini belum cukup untuk mendorong pengusaha agar mau menggunakan rupiah.

"Jadi mereka (perusahaan pelayaran) harus merubah dari rupiah ke dolar kemudian ke rupiah lagi, makanya kalau bikin aturan itu harus jelas tujuannya untuk apa. Kalau kita kan dapat bayaran dari perusahaan pelayaran. Sedangkan perusahaan pelayaran beli dalam dolar karena mereka kebanyakan asing," jelasnya.

Sementara itu, jangka waktu 3 bulan yang diberikan pemerintah agar perusahaan-perusahaan mau mulai berbenah dan mulai menggunakan rupiah dalam transaksinya dinilai belum cukup. Terlebih lagi perusahaan-perusahaan tersebut telah nyaman menggunakan dolar.

"Nanti kita lihat bagaimana, saya masih konsultasi ke dengan menteri (Menteri Keuangan). Dari segi legal sebenarnya kita boleh pakai dolar, karena kan itu transaksi internasional," tandasnya. (Dny/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya