Liputan6.com, Jakarta - Polri akan mendeportasi 56 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan terkait dugaan melakukan penipuan. Namun pemulangan itu masih melakukan koordinasi dengan pihak keimigrasian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan polisi China untuk melakukan penangkapan. Kita koordinasi ke imigrasi untuk deportasi hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen A Kamil Razak, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Kamil menjelaskan, modus penipuan ini adalah mencari warga negara yang melakukan pelanggaran di negaranya. Dari situlah para pelaku beraksi melakukan penipuan di Indonesia, dengan menyewa rumah mewah sebagai kantor mereka.
"Karena di China keamanannya ketat, jadi pelaku menelpon targetnya, mengatakan sedang diproses kasusnya, minta uang dan memperdengarkan seolah-olah ada mesin tik, seolah-olah mereka aparat pemerintahan China," papar Kamil.
Kamil mengatakan, terbongkarnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari kepolisian China. "Mendapat laporan itu, kami melakukan pelacakan dan diperoleh 6 lokasi yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku, yaitu Jakarta, Medan, Batam, Riau, Surabaya, dan Semarang," ujarnya.
Dari 6 lokasi target yang dibidik, kata Kamil, 4 lokasi sudah kosong. Yang ada hanya di Batam dan Semarang. Dari 2 kota itu polisi langsung meringkus para pelaku. Di Batam polisi meringkus 23 WNA, sedangkan di Semarang, ada 33.
Menurut Kamil, Indonesia menjadi sasaran karena lemahnya kontrol terhadap pendatang. Sasaran tempat tinggal mereka adalah perumahan real estate, sebab di sana sistem RT atau RW tidak terlalu berjalan.
"Tidak seperti di kampung, ini mungkin yang perlu kita imbau. Tanyakan kalau ada WNA, negara asalnya mau apa di sana?" imbau Kamil.
Baca juga:
Wanita India Loncat dari Lantai 25 Apartemen Sudirman Park
Kemenkum HAM Diminta Tindak Tegas WNA Pelanggar Izin Tinggal
Menkumham: WNA Pelanggar Izin Tinggal Harus Dideportasi
(Sss)
Advertisement