Liputan6.com, Jakarta - Tim pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berjanji akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai tak menghiraukan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan crosscheck atau pemeriksaan ulang dugaan pelanggaran Pilpres 9 Juli lalu.
Namun Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai, upaya kubu Prabowo-Hatta memidanakan KPU hanya sebuah gurauan. Menurutnya, setiap kuasa hukum haruslah melihat proses rekapitulasi yang berjenjang.
"Saya pikir beliau bercanda dalam konteks itu. Itu hanya kelakar beliau untuk memecahkan ketegangan yang ada di masyarakat. Kalau kita melihat proses rekap di KPU, kan dilakukan secara berjenjang dan di setiap jenjang terhadap laporan atau dugaan penyimpangan pada proses rekap, ini langsung ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KPU," katanya di gedung KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014).
"Jadi dalam konteks itu sebenarnya tidak ada argumen untuk memidanakan KPU. Jadi barangkali beliau hanya bercanda. Hanya humor, sense of humor," tegasnya.
Jika benar nanti dipidanakan kubu Prabowo-Hatta, Sigit mengatakan, tidak ada persiapan khusus. Namun pihaknya tentu akan menyiapkan tim advokasi jika memang terjadi.
"KPU tidak mempersiapkan diri untuk mengahadapi pidana. Tapi kalau ada pihak-pihak yang mempersoalakan KPU, KPU tentu akan mengadvokasi diri dengan sebaik-baiknya," pungkas Sigit. (Mut)
Baca juga:
Bawaslu: Rekapitulasi Suara Pilpres Jangan Tersandera 1 Kasus
Advokat Prabowo-Hatta Ngotot Minta Pengumuman Pilpres Diundur
Dilaporkan Tim Prabowo-Hatta ke Polisi, KPU: Itu Bukan Ancaman
Akan Dipidanakan Prabowo-Hatta, KPU Anggap Prabowo Berkelakar
Jika benar nanti dipidanakan kubu Prabowo-Hatta, Sigit mengatakan, tidak ada persiapan khusus.
diperbarui 21 Jul 2014, 17:52 WIBKPU
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Pengembangan Wilayah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pasca Tahun Baru, Ada Peningkatan 48 Persen Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera
Ragam Jurus Indonesia Re Genjot Keterbukaan Informasi di Era Digitalisasi
Apa Tujuan Upacara Bendera: Makna dan Manfaat Penting bagi Generasi Muda
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Baleg DPR: Saat Ini Butuh Sejumlah Revisi Undang-Undang
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Toleransi dalam Hubungan
ASDP Layani 13.288 Perjalanan Kapal pada Nataru 2024
Daya Tarik Tropikana Waterpark Depok, Destinasi Wisata Air Seru untuk Keluarga
Kriss Hatta Beberkan di Balik Kontroversi Gimmick Kisah Cintanya dengan Anak di Bawah Umur
Manchester United Rela Pinjamkan Antony di Januari 2025, tapi...
Kate Middleton Daur Ulang Busananya dengan Aksesori Pita Beludru, Jadi Inspirasi Tren Fashion Terbaru
Resep Roti Kukus Lembut dan Mengembang Sempurna, Langkah-Langkahnya Mudah Diikuti Anti Gagal