Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap 3 orang. Pencegahan ketiganya terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat.
Pada kasus ini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK, adalah karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia.
"Ketiganya dicegah sejak 18 Juli 2014. KPK telah kirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Johan menjelaskan, pencegahan ketiganya berlaku untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan itu, dilakukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
KPK pada Rabu 7 Mei, mengumumkan penetapan Waryono Karno sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat.
Waryono disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp 25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.
Waryono sebelumnya juga sudah menyandang status tersangka KPK, dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (Mvi)
KPK Cegah 3 Orang Terkait Korupsi Anggaran Kementerian ESDM
"Ketiganya dicegah sejak 18 Juli 2014. KPK telah kirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi," kata juru bicara KPK Johan Budi.
diperbarui 21 Jul 2014, 19:58 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol