Usai Penetapan Presiden Terpilih, Jokowi Kembali Jadi Gubernur

Sebab masa cuti yang diberikan kepada Jokowi hanya sampai pada Rabu 23 Juli 2014.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Jul 2014, 06:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Capres nomor urut 2 Joko Widodo menegaskan dirinya akan kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta setelah KPU menetapkan pemenang Pilpres 2014. Sebab masa cuti yang diberikan kepada Jokowi hanya sampai pada Rabu 23 Juli 2014.

"Setelah itu, penetapan (bertugas lagi di Balaikota)," ujar Jokowi ‎usai menghadiri acara buka bersama dengan para relawan di sebuah restoran dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (21/7/2014)‎.

Namun demikian, Jokowi mengaku baru akan menjalankan tugasnya sebagai gubernur setelah penetapan capres terpilih oleh KPU pada 23 Juli 2014. Dengan demikian, Jokowi menyanggupi kembali bertugas di Balaikota pada 24 Juli 2014.

"Besok (22 Juli) itu kan belum penetapan, baru pengumuman hasil. Penetapan kan tangal 23," ucap Jokowi.

Lantas, apakah Jokowi akan langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta bila pada pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres besok namanya ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih?

"Setelah itu (penetapan), mestinya langsung mengajukan pengunduran diri," ungkap Jokowi.‎

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menegaskan Jokowi harus masuk kerja pada 23 Juli 2014 nanti. Karena status cuti Gubernur nonaktif Jokowi itu hanya berlaku sampai besok.

"Nggak bisa seperti itu. Putusannya, setelah ditetapkan, dia harus balik, baru ngajuin (cuti). Secara konstitusi Pak Jokowi harus masuk tanggal 23 Juli," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (21/7/2014).

Ahok menjelaskan, Jokowi sebagai kepala daerah harus mengajukan permintaan cuti kembali pada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Kepala Daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wapres.

"Nah kalau beliau mau cuti, beliau harus ajukan cuti per tanggal 23 ke Mendagri," jelas Ahok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya