Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres dan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokow Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), diminta berjiwa besar menyikapi hasil akhir rekapitulasi Pilpres 2014, yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jika bukti kecurangan tidak masif dan tidak signifikan, maka pihak yang kalah sebaiknya legowo dan berjiwa besar menerima kekalahan," kata praktisi hukum Erman Umar di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Advertisement
"Dalam perjuangan politik dan demokrasi adalah wajar ada menang dan ada kalah," sambung dia.
Erman mengatakan, untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia, para elite politik harus memberikan teladan kearifan bagi masyarakat. Dalam negara demokrasi, si pemenang baru dirasa bernilai dan bermakna, jika pihak yang kalah menerima kekalahan dengan jiwa besar.
"Jiwa besar untuk kepentingan keselamatan dan kemajuan bangsa," ucap Erman yang juga Ketua Komite Penyelamat Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Erman juga mengingatkan semua pihak agar menahan diri. Termasuk, salah satu pihak yang kalah dalam Pilpres 2014. Jika ada salah satu pihak yang tak menerima keputusan KPU, Erman menyarankan menempuh melalui jalur hukum.
Menurut Erman, pihak yang kalah dan tak terima hasil rekapitulasi KPU bisa mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014. Tentu, gugatan itu harus disertai fakta dan bukti terdapat kecurangan yang sangat terstruktur, sistemik, dan masif.
Dalam hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, pasangan Jokowi-JK memperoleh 70.997.883 suara atau 53.15%, sedangkan pasangan Prabowo-Hatta mendapat 62.576.444 suara atau 46,85%. Selisih perolehan keduanya sebesar 8.421.389 suara atau 6,3%.
Baca juga:
Alasan Prabowo Baru Mundur Jelang Pengumuman Hasil Pilpres
Jokowi-JK Menang 53,15%
Prabowo Mundur dari Pilpres Jadi Sorotan Dunia
(Sss)