Kurang Anggaran, Bantuan untuk Orang Miskin Tidak Ditambah

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan jumlah orang miskin yang masuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran tidak berubah

oleh Fitri Syarifah diperbarui 23 Jul 2014, 14:30 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan jumlah orang miskin yang masuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran tidak berubah

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan jumlah orang miskin yang masuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional tetap 86,4 juta karena masalah keuangan negara.

Meski kepastian data sampai saat ini masih diproses dan diharapkan akhir bulan dapat selesai. Tapi menurut Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, jumlah PBI 86,4 juta tidak bisa terisi semua karena beberapa faktor seperti yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau pindah daerah.

"Data yang kami terima tidak semua tersalurkan karena masalah teknis di lapangan tersebut,  jadi ada space kosong akan kami kami isi dan optimalkan untuk masyarakat yang membutuhkan," katanya, seperti ditulis Rabu (23/7/2014)

Mensos mengatakan, walaupun tidak ada penambahan kuota tapi jika ada masyarakat miskin yang belum masuk PBI, bisa diisi asalkan sesuai jumlah 86,4 juta jiwa.

"Dari 86,4 juta jiwa, yang kosong misalnya sekitar 1-3 juta orang. Itu akan digantikan dengan jumlah yang sama dan yang berhak. Maka pendataan di lapangan di daerah harus dimaksimalkan," jelasnya.

Yang terpenting, lanjut Salim, penerima PBI harus sesuai dengan sasaran yang ditetapkan pemerintah. Jadi tidak penting mau jumlah PBI itu 90 juta atau 100 juta. Maka akan dimaksimalkan akhir Juli data tersebut akan keluar.

Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian (Kabadiklit) Kemensos Mu'mah Nuryana membenarkan bahwa anggaran yang ada hanya sebesar 86,4 juta. Walaupun yang memenuhi syarat dalam penerimaan PBI adalah 90 juta.

"Sisanya itu masih dalam daftar tunggu.  Iya ini masalah anggaran negara, tetapi kita tidak tahu persis karena sudah menjadi ketetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," katanya.

Menurut Mu'mah, penetapan penerima PBI adalah wewenang Kemenkeu sedangkan Kemensos hanya mengurusi jumlah PBI nya. Dalam hal ini Kemensos sudah memferifikasi dan memvalidasi data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebesar 86,4 juta. Sedangkan 90 juta adalah data dari BPS dan TNP2K.

"Angka bulatnya 86,4 juta tapi sebenarnya ada 90 jutaan.  Iya memang seharusnya tersedia uangnya, tapi itu bukan kewenangan kami. Kita temukan 14.800 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTS) yang tidak memenuhi syarat. Maka kami isi dengan jumlah keluarga miskin sesuai alokasi anggaran yang di tetapkan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengingatkan bahwa pada akhir Juli, Kementerian Sosial harus merampungkan data PBI yang berhak menerima iuran bulanan untuk menjamin kesehatan mereka. Data PBI memang dapat berubah sesuai evaluasi yang dilakukan Kemensos setiap 6 bulan sekali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya