KPU Tegaskan Prabowo Cuma Mundur dari Proses Rekapitulasi

KPU juga menegaskan tidak ada sanksi apa pun terhadap Prabowo. Apalagi ancaman pidana.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Jul 2014, 14:16 WIB
Capres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan jika capres nomor urut 1 Prabowo Subianto tidak mengundurkan diri sebagai calon presiden 2014. Menurut KPU, Prabowo hanya tidak bersedia mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara saja.

"Soal mengundurkan diri, surat yang disampaikan Bapak Prabowo pada rekap 22 Juli itu yang kami pahami beliau menarik diri dari proses rekapitulasi," kata Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

Ida menegaskan, berbeda pernyataan sikap untuk tidak ikut proses akhir di dalam kegiatan rekapitulasi dengan mengundurkan diri. "Poinnya adalah beliau menyatakan sikap politik untuk tidak ikut rekap pada tahap akhir," tegasnya.

Karena itu menurutnya, tidak akan ada sanksi apa pun atas sikap capres yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PKS, dan PBB tersebut. Sebab, hal itu bukan terkait dengan tindak pidana pemilu.

"Beliau hanya menyatakan tidak ikut proses rekap dan surat disampaikan menjelang tahap akhir rekap. Memutuskan untuk tidak mengikuti sampai dengan tahap akhir rekapitulasi," ungkapnya.

Masih menurut Ida, pihaknya juga tidak salah dalam menangkap maksud dari sikap Prabowo. "Bukan salah pengertian. Yang kami pahami secara eksplisit bahwa menarik diri dari proses rekap. Beliau tidak mengikuti tahap akhir rekapitulasi," tandas Ida. (Ein)

Baca juga:

Pilpres Usai, Koalisi Masyarakat Sipil Apresiasi SBY dan KPU
Istana: SBY Sudah Telepon Jokowi
Psikolog Menilai Fenomena Prabowo

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya