Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menolak laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) terkait pernyataan Prabowo Subianto yang menolak pelaksanaan Pilpres 2014 karena cacat hukum sehingga menarik diri dari proses Pilpres.
Anggota Tim Hukum KIB Saor Siagian yang datang ke Mabes Polri mengatakan, penolakan penyidik Bareskrim Polri karena laporannya salah alamat. Mestinya lebih dulu laporan itu dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebab persoalan itu lex specialis.
"Polisi mengatakan karena ini UU Lex specialis mereka mendorong kita melaporkan ke Bawaslu baru kemudian di follow up. Itulah urgensi laporan kita," ujar Saor Siagian, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/7/2014). Ia mengatakan, laporan pihaknya saat ini hanya bisa ditampung, tanpa diproses polisi.
Dia mengatakan, Prabowo diduga melanggar pasal 246 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal itu disebutkan, calon presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat dipenjara 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan. "Dendanya dalam pasal tersebut paling banyak Rp 100 miliar dan paling sedikit Rp 50 miliar," ujar dia.
Persoalan ini sejatinya telah dibantah oleh Prabowo-Hatta melalui Tim Pemenangan Koalisi Merah Putih. Juru bicara tim pemenangan Tantowi Yahya menegaskan, Prabowo tidak mundur dari posisinya sebagai capres melainkan hanya menolak proses rekapitulasi suara nasional oleh KPU lantaran ditemukan berbagai kecurangan.
Tantowi juga mengatakan, didesaknya pemungutan suara ulang bukan menyangkut menang dan kalah tetapi lebih kepada mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil. (Mut)
Salah Alamat, Polri Tak Ladeni Laporan Prabowo Tolak Pilpres
Dia mengatakan, Prabowo diduga melanggar pasal 246 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
diperbarui 23 Jul 2014, 15:33 WIBCapres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Ungkap Makna Mendalam Doa 'Rabbanaa laa Tuaakhidznaa In Nasiinaa Au Akhta'naa', Pengharapan Ampunan Allah
20 Tahun Jadi Menteri Kabinet, Sri Mulyani Luncurkan Buku Biografi
Isu Keluarga Jokowi Masuk Golkar, Bahlil: Mas Gibran Partainya Apa?
Caleg Gagal Jadi Kurir 45 Kilo Sabu, Sempat Takuti Polisi dengan Keberadaan Buaya di Sungai
Tak Hanya Apophis, Ini 5 Asteroid yang Berbahaya Bagi Bumi
Mendahulukan Khusyuk saat Sholat Sendirian atau Sholat Berjamaah, Mana yang Lebih Utama?
Santri Digitalpreneur Hadir di Banyuwangi, Menparekraf Puji Potensi Ekonomi Kreatif Bumi Blambangan
RUU Kementerian Negara Disahkan, Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Lebih Gemuk?
5 Bintang Sepak Bola yang Punya Klub Sendiri: Bek Liverpool Segera Menyusul?
KPU Manado Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 342.542 Orang
Hacker Bjorka Bobol Data Pajak Jokowi hingga Sri Mulyani, Ancaman Serius?
Sesi Wawancara 20 Capim dan 20 Dewas KPK Hari Ini Selesai