KPU DKI Klaim Sudah Jalankan Pemungutan Ulang Sesuai Rekomendasi

Ida menilai, KPU DKI Jakarta sudah berusaha keras melaksanakan rekomendasi, selama waktu yang tersedia dalam tahapan Pilpres.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Jul 2014, 16:15 WIB
(dekandidat.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah jika KPU Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Sebab, KPU DKI Jakarta sudah menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat.

"Selebihnya, yang 5 ribu sekian rekomendasinya itu bukan PSU, tapi pengecekan ulang," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

Ida menjelaskan, PSU sudah ditindaklanjuti bersama-sama antara KPU DKI Jakarta dengan Bawaslu DKI Jakarta. Dalam rapat rekapitulasi, Bawaslu menilai koordinasi antara KPU dan Bawaslu cukup baik dalam pelaksanaan Pilpres 2014.

"Ada permasalahan, Bawaslu melaksanakan fungsinya dengan memberikan rekomendasi. Dan itu sudah terlaksana dalam pandangan kami," jelasnya.

Ida menilai, KPU DKI Jakarta sudah berusaha keras melaksanakan rekomendasi, selama waktu yang tersedia dalam tahapan Pilpres. Maka itu, dirinya tidak sependapat jika KPU DKI Jakarta dikatakan tidak sanggup menjalankan rekomendasi Bawaslu.

"Sanggup, bukan tidak sanggup. KPU sudah menyanggupi dan menunjukkan komitmennya untuk melaksanakn rekomendasi itu," tandas Ida.

Prabowo menyatakan mundur dari capres tak lama sebelum KPU menyatakan pemenang Pilpres 2014, Selasa 22 Juli malam. Pilpres 2014 dimenangkan pasangan capres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Dari hasil rekapitulasi nasional atau 33 provinsi di seluruh Indonesia, Jokowi-JK menang dengan peralihan suara 70.997.883 atau 53,15%. Sedangkan untuk pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 atau 46,85% suara. Selisih perolehan keduanya sebesar 8.421.389 suara atau 6,3%. (Mut)

Baca juga:

Di Mana Hatta Saat Prabowo Tolak Pilpres?

Jokowi Presiden, Pengamanan Pintu Masuk Kota Solo Diperketat

KPU: 3x24 Jam Tak Ada Gugatan ke MK, Jokowi Presiden Sudah Final

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya