Mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat hadapi sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Dalam sidang tersebut, Sudjadnan Parnohadiningrat divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kemenlu tahun 2004-2005 itu pasrah saat Majelis Hakim membacakan vonis untuknya, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Sudjadnan Parnohadiningrat tampak meneteskan air mata usai Majelis Hakim membacakan vonis untuknya, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Sudjanan telah memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan & sidang internasional seolah-olah menggunakan PCO, sehingga bertentangan dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003, Jakarta, Rabu, (23/7/14) (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)
Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat hadapi sidang vonis di pengadilan Tipikor,Jakarta, (23/7/14)(Liputan6.com/ Miftahul Hayat)