Jokowi Siap Dipanggil Penyidik Polri Terkait Obor Rakyat

Namun Jokowi mengaku belum menerima surat pemanggilan penyidik Polri itu.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Jul 2014, 17:03 WIB
Sesaat sebelum masuk ke dalam gedung Balai Kota Jakarta, Presiden terpilih, Joko Widodo, menyempatkan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum kembali beraktivitas, (23/7/2014). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polri akan memanggil presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 24 Juli 2014 besok. Pemanggilan ini terkait penetapan status tersangka pada Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiyadi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa yang dijerat dengan pasal pidana umum.

Namun Jokowi mengaku belum menerima surat pemanggilan penyidik Polri itu. Dia malas berkomentar banyak bila surat pemanggilan resmi belum dilengkapi tim penyidik Polri.

"Suratnya mana? Saya belum terima," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (23/7/2014).

"Ya suratnya dulu dong, kalau pemanggilan itu kan ada suratnya."

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi presiden terpilih itu mengaku siap untuk memenuhi panggilan tersebut. "Ya kalau ada (suratnya), datang," ucap mantan Walaikota Solo itu.

Sementara itu, penyidik Polri mengaku, pemanggilan untuk mendalami kasus kampanye hitam lewat Obor Rakyat itu bakal dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2014 besok. Berbeda dengan keterangan Jokowi, ‎Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie justru mengaku dirinya telah mengirim surat pemanggilan pada Jokowi.

"Kami sudah kirim surat panggilan pada Pak Jokowi melalui kuasa hukumnya pada hari Selasa 22 Juli 2014, untuk diperiksa hari Kamis 24 Juli 2014," ujar Ronny.

Jokowi dikabarkan akan ditanya penyidik terkait pemberitaan Obor Rakyat, apakah merasa dirugikan atau tidak.

Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.

Namun setelah memperdalam penyidikan dan berhasil mendapatkan keterangan ahli, keduanya dijerat Pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah UU KUHP. Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang Penyebaran Kebencian. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya