Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) Sudjadnan Parnohadiningrat. Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan memperkaya orang lain dalam pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Deplu selama tahun 2004-2005 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.091.461.071.
Menanggapi vonis itu, Sudjadnan mengaku belum mempertimbangkan langkah selanjutnya, yakni mengajukan banding. "Proses hukum masih berjalan, pikir-pikir dulu," kata Sudjadnan usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Sudjadnan membantah dirinya bersalah melakukan korupsi dalam kasus ini. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan orang lain, namun dirinya yang menjadi korban.
"Yang pasti ini perbuatan orang lain, saya yang bertanggung jawab," kata Sudjadnan tanpa menjelaskan detail siapa orang lain yang dimaksudnya itu.
Meski begitu, Sudjadnan mengaku tak mempermasalahkan vonis hakim yang menyatakan dia terbukti menyalahgunakan kewenangan. Sudjadnan mengatakan, yang terpenting dari putusan ini Majelis Hakim menilai dirinya tidak terbukti menerima uang dari setiap kegiatan yang dilaksanakan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut dia, kegiatan atau seminar internasional yang diselenggarakan itu justru menguntungkan negara 4 ribu kali dari kerugian yang ditimbulkan. Atas dasar itu, dirinya harus dihukum karena tanggung jawabnya sebagai Sekjen Deplu saat itu.
"Saya minta tolong, memberi pelajaran kepada masyarakat juga bahwa korupsi bukan (hanya) karena ngambil uang negara, tapi bisa karena salah prosedur. Saya terpaksa harus dihukum karena tanggung jawab jabatan saya," kata Sudjadnan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri) Sudjadnan Parnohadiningrat. Tak cuma itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis menyatakan Sudjadnan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Deplu selama tahun 2004-2005. Atas perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp 11.091.461.071.
Karena itu, Sudjadnan terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Sudjadnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudjadnan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Sudjadnan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta.
Baca juga:
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Eks Sekjen Kemenlu Sudjadnan Tak Terima Dituntut 3 Tahun
Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut 3 Tahun Penjara
Advertisement
(Sss)