Liputan6.com, Jakarta - Terkait sikap capres nomor urut 1 yang menolak hasil Pilpres 2014 dan mundurnya saksi Prabowo-Hatta di tengah proses rekapitulasi perolehan suara, Selasa 22 Juli 2014 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tidak melanggar Undang-Undang yang dilakukan kubu Prabowo tersebut.
"Aturan tidak ada yang melanggar. Saya lihat tidak ada pengunduran diri. Jika pengunduran diri pun, tidak ada aturan yang dilanggar. Itu bukan pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/7/2014) malam.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 246 Ayat 1(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nelson menjelaskan, UU tersebut berlaku jika pengunduran diri dilakukan sebelum pemungutan suara berlangung. Sementara itu, yang terjadi saat ini kubu Prabowo-Hatta mundur setelah pemungutan suara berakhir, maka pasal tersebut sudah tidak lagi diberlakukan pada kesempatan ini.
"Kalau di UU Pilpres, pengunduran diri tidak boleh sebelum pemungutan suara. Tapi kalau pasangan calon mengundurkan diri setelah Pemungutan suara, kan rakyat sudah memberikan suaranya. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan," jelasnya.
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
Bawaslu: Pengunduran Diri Prabowo Bukan Pelanggaran
"Tidak benar kalau dia melanggar aturan," tandas Nelson.
diperbarui 24 Jul 2014, 05:42 WIBCapres no urut satu, Prabowo Subianto, memberikan pernyataan sikap seputar pelaksanaan Pilpres 2014 di rumah Polonia, Jakarta, (22/7/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
JILF 2024: Tegas Menentang Genosida Palestina
Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Main Api Jadi Series Trending di Indonesia, Ini Daftar Para Pemain dan Sinopsis Ceritanya
Bacaan Doa Datang Haid, Amalan dan Panduan Lengkap untuk Muslimah
Daftar Negara yang Pakai Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Sah
Ragam Kuliner Singkawang, Sajian Khas dari The Little Hong Kong
Gaya Rambut Luna Bijl Saat Makan Bakso Bareng Maarten Paes di Bali Bikin Salah Fokus
Link Live Steaming LaLiga Barcelona vs Las Palmas, Sabtu 30 November 2024 Pukul 20.00 WIB
Saham Adani Group Melonjak 19% Meski Diterjang Kasus Suap
Pemberontak Suriah Masuki Jantung Kota Aleppo, Rusia Kirim Bantuan Militer
Jirayut Gemetar Tampil di 29th Asian Television Awards Hari Pertama: Kaki Kayak Mau Copot
Tips Bijak Menggunakan Media Sosial: Panduan Lengkap untuk Pengguna Modern