Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan tersangka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Untuk itu, penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2014).
KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Status tersangka itu disematkan ke Artha Meris setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Rudi.
Oleh KPK, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Soal adanya pemberian uang dari Artha Meris mencuat dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap SKK Migas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29 April lalu.
Disebutkan dalam analisis yuridis majelis hakim, Rudi Rubiandini dinyatakan menerima uang sebesar US$ 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan supaya Rudi merekomendasikan atau memberi persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Selain dari Artha Meris, Rudi Rubiandini juga dinyatakan menerima uang SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang diberikan agar meloloskan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo. Menurut majelis hakin, Rudi menerima uang Artha Meris dan Widodo dari pelatih golfnya yaitu Deviardi. (Ein)
Suap SKK Migas, Mantan Anak Buah Rudi Rubiandini Dipanggil KPK
Penyidik KPK memanggil pegawai SKK Migas Rakhmat Asyari yang merupakan anak buah dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
diperbarui 24 Jul 2014, 11:48 WIBRudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
100 Kata-Kata untuk Mempromosikan Sekolah yang Menarik Calon Siswa dan Wali Murid
Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold
Apa itu Affiliate Marketing: Panduan Lengkap untuk Pemula
Baju Mocca Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Warna
Apa Itu Air Mani: Pengertian, Fungsi, dan Fakta Menarik
6 Cara Efektif Mencegah HMPV, Virus yang Tengah Ramai di China
Toxic Artinya Apa: Memahami Istilah dan Dampaknya
Deretan Laptop MSI Gaming Spek 'Monster' yang Dibekali GeForce RTX 5070 Milik NVIDIA
Endrick Belum Cetak Gol Lagi, Carlo Ancelotti: Nantikan Aksinya Segera!
Warna Mustard Seperti Apa: Panduan Lengkap Memahami dan Menggunakannya
Top 3 Tekno: Hasil Negosiasi Investasi Apple dengan Menperin Bikin Penasaran
Apa itu Psikotes: Pengertian, Jenis, dan Tips Menghadapinya