Liputan6.com, Jakarta Jelang berakhirnya periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggenjot program-program yang masih tertunda untuk bisa diselesaikan pada 100 hari ke depan.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan program-program yang akan digenjot ini terbagi menjadi 5 sektor, seperti regulasi pembangunan industri, program penumbuhan dan pengembangan industri, program penumbuhan industri kecil dan menengah, program penyebaran dan pemerataan industri, serta fasilitasi insentif fiskal untuk industri.
Untuk regulasi, Kemenperin sedang menyelesaikan proses finalisasi draft 6 rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut Undang-Undang nomor 3 tahun 2014. Selain itu, saat ini juga tengah disuusn draft rencana strategis (restra) Kemenperin 2015-2019.
Dalam program penumbuhan dan pengembangan industri, Kemenperin akan mengenjot program revitalisasi industri pupuk, industri gula dan pengembangan industri gas bumi dan pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni, Papua Barat.
"Pabrik pupuk Kaltim-5 target kemajuan 98%, pabrik pupuk Pusri II-B kemanjuan 65%. Untuk kawasan industri Bintuni sedang dalam proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengembangan industri gas bumi disana," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).
Untuk program penumbuhan IKM, Kemenperin tengaj melakukan verifikasi terhadap 175 proposal permohonan IKM untuk restrukturisasi mesin peralatan serta melakukan pelatihan wirausaha baru IKM kepada 345 orang.
Dalam program penyebaran dan pemerataan industri, Kemenperin akan mengenjot pembangunan kawasan industri di Kabupaten Morowali Sulawesi Tenggara, Kawasan Industri Kuala Tanjung Sumatera Utara dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu dan KEK Bitung.
"Untuk di Morowali sedang dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait penyediaan infrastruktur listrik, jalan negara dan perizinan," tutur dia.
Dan terakhir, untuk fasilitas insentif fiskal industri, tengah dilakukan percepatan proses penerbitan Keputusan Menteri Keuangan terkait persetujuan fasilitas tax holiday untuk satu perusahaan yang telah disetujui komite verifikasi dan 2 perusahaan yang dalam proses pengajuan.
"Untuk tax allowance, tengah berkoordinasi untuk mempercapat prosesnya kepada 6 perusahaan yang tengah mengajukan. Nama-namanya tidak bisa disebut karena ada permintaan dari perusahaan," tandasnya. (Dny/Nrm)
Energi & Tambang