Liputan6.com, Jakarta - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta sudah bulat mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi langkah itu terhambat lantaran KPU belum juga mengirimkan hasil rekapitulasi suara nasional yang telah disahkan kepada kubu Prabowo-Hatta.
"KPU sampai saat ini belum menyerahkan hasil rekapitulasi pemilu kepada kami," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Firman mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib menyerahkan hasil rekapitulasi sesaat setelah pemenang pemilu diputuskan. Sekalipun tidak ada yang hadir dalam pleno, KPU wajib mengirimkan rekapitulasi itu melalui pos atau cara lainnya.
"Saya sudah cek ke sekretariat di Rumah Polonia tidak ada kiriman rekapitulasi dari KPU. Artinya KPU sudah melanggar undang-undang dan tidak melaksanakan kewajiban," tutur dia.
Firman mengatakan, tidak adanya rekapitulasi dari KPU membuat langkah gugatan ke MK terhambat. Sebab dalam peraturan MK, gugatan yang dilayangkan harus disertakan dengan hasil rekapitulasi resmi dari KPU.
"Berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tata Cara Mengajukan Gugatan ke MK tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diwajibkan melampirkan bukti rekap itu (KPU). Dan rekap dari pemohon. Karena itu, KPU dalam konteks ini harus segera mengirimkan lampiran," tukas Firman. (Sss)
Kubu Prabowo-Hatta: Gugatan ke MK Terhambat Hasil Rekap KPU
Firman mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib menyerahkan hasil rekapitulasi sesaat setelah pemenang pemilu diputuskan.
diperbarui 24 Jul 2014, 18:31 WIBPrabowo-Hatta (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sesi Wawancara 20 Capim dan 20 Dewas KPK Hari Ini Selesai
Ada Tim 9 PDIP, Pendamping Tim Pemenangan Yang Menolak Pragmatisme Politik
Tertinggi, BUMI Produksi 37,7 Juta Ton Batu Bara di Semester 1 2024
Pesta Kembang Api Tutup PON Aceh-Sumut 2024, Menpora Soroti Sukses dan Kekurangan
Kompolnas Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman
Deklarasi Damai, Upaya Menangkal Gangguan Keamanan Pilkada Sulteng
Nonton Dinner Mate di Vidio: Drama Korea yang Diperankan oleh Artis Seo Ji-hye
Tanda Tanya Kevin De Bruyne di Laga Manchester City vs Arsenal
Kuasa Hukum Menyambut Baik Putusan Bawaslu Tapsel
PON Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Jawa Barat Juara Umum
5 Makna Mimpi Suami Kembali ke Mantan Istrinya, Dianggap Sebagai Ilusi Buruk
Tol Trans Jawa Jadi Nadi Baru Ekonomi, Mengubah Pola Migrasi dan Kehidupan Masyarakat