Liputan6.com, Jakarta - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta sudah bulat mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi langkah itu terhambat lantaran KPU belum juga mengirimkan hasil rekapitulasi suara nasional yang telah disahkan kepada kubu Prabowo-Hatta.
"KPU sampai saat ini belum menyerahkan hasil rekapitulasi pemilu kepada kami," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Firman mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib menyerahkan hasil rekapitulasi sesaat setelah pemenang pemilu diputuskan. Sekalipun tidak ada yang hadir dalam pleno, KPU wajib mengirimkan rekapitulasi itu melalui pos atau cara lainnya.
"Saya sudah cek ke sekretariat di Rumah Polonia tidak ada kiriman rekapitulasi dari KPU. Artinya KPU sudah melanggar undang-undang dan tidak melaksanakan kewajiban," tutur dia.
Firman mengatakan, tidak adanya rekapitulasi dari KPU membuat langkah gugatan ke MK terhambat. Sebab dalam peraturan MK, gugatan yang dilayangkan harus disertakan dengan hasil rekapitulasi resmi dari KPU.
"Berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tata Cara Mengajukan Gugatan ke MK tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diwajibkan melampirkan bukti rekap itu (KPU). Dan rekap dari pemohon. Karena itu, KPU dalam konteks ini harus segera mengirimkan lampiran," tukas Firman. (Sss)
Kubu Prabowo-Hatta: Gugatan ke MK Terhambat Hasil Rekap KPU
Firman mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib menyerahkan hasil rekapitulasi sesaat setelah pemenang pemilu diputuskan.
diperbarui 24 Jul 2014, 18:31 WIBPrabowo-Hatta (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Kata-kata Menolak Tawaran Kerja yang Sopan dan Profesional
Menteri Israel Ungkap Rencana Menduduki Gaza dalam Jangka Panjang
Apa Itu Sifilis: Penyakit Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Habiburokhman Gerindra Bantah Ada 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024
Inilah 7 Cara Islam dalam Mengatasi Rasa Takut
Startup Indonesia Masih Menggiurkan untuk Jadi Sasaran Investasi
PDIP Pecat Effendi Simbolon yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta
Selain AS, Investor Cermati Stimulus China demi Genjot Pemulihan
Mengenal Quick Count dan Exit Poll, Apa Bedanya?
Avila Bahar Alami Nasib Apes di 9 Lap Akhir S1K 2024 Sepang
Ojol Siap Demo Besar Jika Tak Dapat Subsidi BBM