Liputan6.com, Jakarta - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta sudah bulat mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi langkah itu terhambat lantaran KPU belum juga mengirimkan hasil rekapitulasi suara nasional yang telah disahkan kepada kubu Prabowo-Hatta.
"KPU sampai saat ini belum menyerahkan hasil rekapitulasi pemilu kepada kami," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Firman mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib menyerahkan hasil rekapitulasi sesaat setelah pemenang pemilu diputuskan. Sekalipun tidak ada yang hadir dalam pleno, KPU wajib mengirimkan rekapitulasi itu melalui pos atau cara lainnya.
"Saya sudah cek ke sekretariat di Rumah Polonia tidak ada kiriman rekapitulasi dari KPU. Artinya KPU sudah melanggar undang-undang dan tidak melaksanakan kewajiban," tutur dia.
Firman mengatakan, tidak adanya rekapitulasi dari KPU membuat langkah gugatan ke MK terhambat. Sebab dalam peraturan MK, gugatan yang dilayangkan harus disertakan dengan hasil rekapitulasi resmi dari KPU.
"Berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tata Cara Mengajukan Gugatan ke MK tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diwajibkan melampirkan bukti rekap itu (KPU). Dan rekap dari pemohon. Karena itu, KPU dalam konteks ini harus segera mengirimkan lampiran," tukas Firman. (Sss)
Kubu Prabowo-Hatta: Gugatan ke MK Terhambat Hasil Rekap KPU
Firman mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib menyerahkan hasil rekapitulasi sesaat setelah pemenang pemilu diputuskan.
diperbarui 24 Jul 2014, 18:31 WIBPrabowo-Hatta (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Osteosit Adalah: Sel Tulang Matang yang Berperan Penting dalam Kesehatan Tulang
Prospek Emiten Properti di Tengah Penurunan Suku Bunga
3 Resep Mangga Kocok Susu yang Manis Asamnya Bikin Nagih
Rekomendasi Destinasi Wisata di Lampung Barat
Daftar Incaran Manchester United Bertambah, Harus Siap Melawan Raksasa Prancis
Momen Prabowo Santap Sarapan Pagi Bersama PM Australia di Peru
Investor Kripto Indonesia Penyuka Aset Berisiko Tinggi dan Spekulatif
Inspirasi Model Rambut Pendek Pria 2024, Gaya Buzz Cut hingga Layered Undercut yang Stylish
15 November 1977: Putri Anne Tolak Pemberian Gelar Bangsawan untuk Anak-anaknya
Miliarder Todd Graves: Saya Harus Korbankan Banyak Hal untuk Sukses
Buntut Intimidasi Siswa Sujud dan Menggonggong, Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Bui
Paralelisme Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap