Kini Pekerjakan Orang Asing Wajib Ada Pendamping

Aturan yang ditandatangani pada 10 juli ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tent

oleh Nurmayanti diperbarui 25 Jul 2014, 12:00 WIB
Aturan yang ditandatangani pada 10 juli ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tent

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Pada aturan yang ditandatangani pada 10 juli ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Perpres itu menyebutkan jika yang bisa memberikan pekerjaan pada Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional. Kemudian Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Selain itu perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan dan usaha jasa impresariat.

“Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (25/7/2014).

Menurut Perpres ini, setiap pemberi kerja TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA. RPTKA sebagaimana dimaksud harus diajukan secara tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

“RPTKA sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar untuk memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 itu.

Perpres ini menegaskan, kewajiban memiliki RPTKA tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional.

RPTKA itu sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Berbekal RPTKA , menurut Perpres ini, setiap Pemberi Kerja TKA wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk.

“Kewajiban memiliki IMTA tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang menggunakan TKA sebagai pegawai diplomatik atau konsuler,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres No. 72/2014 ini.

IMTA diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun, dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.

Khusus untuk jabatan komisari dan direksi, menurut Perpres ini, IMTA diberikan paling lama 2 tahun, dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu berlakunya RPTKA.

Wajib Tenaga Kerja Indonesia Sebagai Pendamping

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 ini mewajibkan setiap Pemberi Kerja untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. Ketentuan ini tidak berlaku untuk jabatan direksi dan/atau komisaris.

“Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” bunyi Pasal 12 Perpres ini.

Mengenai pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia yang menjadi Tenaga Kerja Pendamping, menurut Perpres ini, dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.

Perpres ini menugaskan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA. Sementara pengawasan atas pelaksanaan penggunaan TKA, serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendampingi menjadi tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Tenaga Kerja,” bunyi Pasal 17 Ayat (1) Perpres ini.

Laporan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pelaksanaan penggunaan TKA; dan b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.

Dengan diberlakukannya Pepres ini, Presiden mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 11 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.(Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya