Liputan6.com, Jakarta - Kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2014 yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 22 Juli 2014.
Menanggapi gugatan tersebut, Presiden terpilih Joko Widodo mempersilakan kubu Prabowo-Hatta untuk menyampaikan gugatannya. Menurutnya, pengajuan gugatan ke MK merupakan cara paling benar bagi pasangan capres-cawapres yang keberatan dengan hasil Pilpres yang telah ditetapkan KPU.
"Ya silakan saja kalau memang menggugat, itu kan hak prerogratif mereka, silakan saja," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Untuk membuktikan adanya dugaan penyelewengan dalam pilpres 2014, kubu Prabowo- Hatta melalui tim advokasinya akan membawa dokumen pendukung. Bahkan dokumen yang akan diserahkan ke MK itu tak kurang dari 10 truk.
Jokowi menegaskan, tidak takut berapapun bukti dokumen yang dibeberkan kubu Prabowo-Hatta ke MK. "Mau 10 truk mau 100 truk terserah, silakan saja, itu kan barang bukti, silakan saja ajukan," ujarnya.
Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menyerahkan 10 truk dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti untuk gugatan sore ini.
Anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis 24 Juli mengatakan, seluruh data yang dimiliki tim Prabowo-Hatta ada di Kantor DPP PKS. Kantor ini menjadi pusat data tim Prabowo-Hatta dalam melakukan tabulasi internal yang dilakukan tim. (Mut)
Advertisement