Freeport Kembali Ekspor Konsentrat pada Agustus 2014

Perseroan menunggu surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan untuk kembali ekspor setelah menyepakati poin kontrak karya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jul 2014, 21:10 WIB
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah mendapat rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu karena telah menandatangani nota kesepahaman amandemen renegosiasi Kontrak Karya.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik Sotjipto mengatakan, Freeport sudah menyepakati seluruh poin kontrak karya dan sudah menyepakati pembayaran bea keluar untuk ekspor konsentrat.

"Sebenarnya yang selama ini sudah dibicarakan. Kami melanjutkan kelanjutan kontrak karya itu yang selama ini sudah dilaksanakan tapi belum selesai. Yang kedua kami siap membayar untuk ekspor yakni bea keluar," kata Rozik, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batu bara, Jakarta, Kamis (25/7/2014).

Rozik menambahkan, Freeport juga telah menaruh jaminan kesungguhan sebesar US$ 115 juta untuk membuat pabrik pengolahan mineral (smelter) sebagai salah satu syarat mendapat rekomendasi ekspor. Perseroan juga telah sepakat membagi royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 sebesar 3,5 persen, yang sebelumnya hanya 1 persen.

"Yang kedua kami menaruh bond US$$115 juta. Ketiga kalau sudah ekspor itu yang enam poin. Tujuannya satu supaya kita bisa mulai ekspor, royalti dibayar tarif baru," tutur Rozik.

Perseroan yang sudah memenuhi syarat di atas, Rozik mengaku Freeport sudah mendapat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Setelah itu Freeport menunggu Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan agar bisa ekspor kembali diperkirakan Agustus.

"Sudah wong duit sudah( rekomendasi ekspor). Kalau bisa dikeluarkan hari ini. Sudah difax tinggal nunggu SPE keluar. Insyaallah, kalau mulai export maka produksi akan normal kembali" ungkapnya.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan, Freeport akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen. Freeport bisa mulai ekspor dua minggu dari sekarang, dengan perkiraan ekspor 756.300 ton dengan nilai US$ 1,56 miliar.

"Dia itu adalah 5 persen karena jaminan kesungguhan dihitung maka dia bayar 7,5 persen. Saya katakan serapan dana 0-7,5 persen dia bayar bea keluar 7,5persen. Karena 5 persen maka dia bayar 7,5 persen," paparnya.

Dalam enam bulan instansinya akan mengevaluasi pembangunan smelter Freeport. "Kalau setiap enam bulan dia nggak bisa mencapai target minimumnya 60 persen dari target 6 bulanan maka dihentikan ekspornya," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya