Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia telah mendapat rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu karena telah menandatangani nota kesepahaman amandemen renegosiasi Kontrak Karya.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik Sotjipto mengatakan, Freeport sudah menyepakati seluruh poin kontrak karya dan sudah menyepakati pembayaran bea keluar untuk ekspor konsentrat.
"Sebenarnya yang selama ini sudah dibicarakan. Kami melanjutkan kelanjutan kontrak karya itu yang selama ini sudah dilaksanakan tapi belum selesai. Yang kedua kami siap membayar untuk ekspor yakni bea keluar," kata Rozik, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batu bara, Jakarta, Kamis (25/7/2014).
Rozik menambahkan, Freeport juga telah menaruh jaminan kesungguhan sebesar US$ 115 juta untuk membuat pabrik pengolahan mineral (smelter) sebagai salah satu syarat mendapat rekomendasi ekspor. Perseroan juga telah sepakat membagi royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 sebesar 3,5 persen, yang sebelumnya hanya 1 persen.
"Yang kedua kami menaruh bond US$$115 juta. Ketiga kalau sudah ekspor itu yang enam poin. Tujuannya satu supaya kita bisa mulai ekspor, royalti dibayar tarif baru," tutur Rozik.
Perseroan yang sudah memenuhi syarat di atas, Rozik mengaku Freeport sudah mendapat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM. Setelah itu Freeport menunggu Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan agar bisa ekspor kembali diperkirakan Agustus.
"Sudah wong duit sudah( rekomendasi ekspor). Kalau bisa dikeluarkan hari ini. Sudah difax tinggal nunggu SPE keluar. Insyaallah, kalau mulai export maka produksi akan normal kembali" ungkapnya.
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan, Freeport akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen. Freeport bisa mulai ekspor dua minggu dari sekarang, dengan perkiraan ekspor 756.300 ton dengan nilai US$ 1,56 miliar.
"Dia itu adalah 5 persen karena jaminan kesungguhan dihitung maka dia bayar 7,5 persen. Saya katakan serapan dana 0-7,5 persen dia bayar bea keluar 7,5persen. Karena 5 persen maka dia bayar 7,5 persen," paparnya.
Dalam enam bulan instansinya akan mengevaluasi pembangunan smelter Freeport. "Kalau setiap enam bulan dia nggak bisa mencapai target minimumnya 60 persen dari target 6 bulanan maka dihentikan ekspornya," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Freeport Kembali Ekspor Konsentrat pada Agustus 2014
Perseroan menunggu surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan untuk kembali ekspor setelah menyepakati poin kontrak karya.
diperbarui 25 Jul 2014, 21:10 WIBBila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gegara Hal Sepele, Kakak-Beradik di Bekasi Ribut Sampai Buat Laporan Polisi
Sembunyikan Anak dalam Laci Hampir 3 Tahun, Ibu di Inggris Dipenjara
Hasil Quick Count Pilbup Cianjur, Tampilkan Duel Ketat Wahyu-Ramzi dan Herman-Ibang dengan Selisih 2,4 Persen Suara
MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Top 3: Zodiak yang Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Yulius dan Elly Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Sulut, Begini Penjelasan KPU
10 Gejala Batu Ginjal, Salah Satunya Urine Berwarna Merah Muda
Hoaks Kesehatan Masih Mendominasi di Medsos, Ini Sebabnya
DJI Mic Mini Rilis, Mikrofon Nirkabel Kecil dengan Kemampuan Mumpuni
6 Potret Set Ruangan Berukuran Sangat Kecil, Cocok untuk Hewan Mini
Enthung Jati, Kuliner Ekstrem dari Kepompong Ulat Pohon Jati
Pengusaha Belum Lihat Dampak Positif Kenaikan PPN jadi 12%