Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi, hadiah dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan pekerjaannya.
Menteri PANRB, Azwar Abubakar menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 02 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota POLRI yang menerima gratifikasi diimbau agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selain itu juga memberikan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing," jelasnya seperti ditulis Sabtu (26/7/2014).
Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Suwardi menambahkan, saat ini banyak mitra kerja yang minta alamat rumah, yang biasanya untuk mengantar parcel.
“Hal tersebut juga termasuk dalam kategori gratifikasi, yang harus dihindari oleh pejabat,” ujarnya.
Pemberian tersebut selama ini dianggap lumrah, padahal sebenarnya hal itu dilarang. Pelarangan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Keputusan Presiden nomor 10 tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup juga mengaturnya. (Gdn)
Mau Kirim Parcel, Mitra Kerja Pemerintah Minta Alamat Rumah
Pelarangan pemberian parcel diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
diperbarui 26 Jul 2014, 09:41 WIBBerbagai macam bentuk kerangka parcel tersedia di tempat ini. Dari bentuk keranjang, kereta bayi, hingga bentuk lain yang unik pun terdapat di tempat ini. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Bolu Pisang Kukus: Panduan Lengkap untuk Pemula
Profil dan Rekam Jejak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Saling Sikut Duet Politisi-Aktor Film
Apa Itu Tumor Jinak? Pelajari Pengertian, Jenis, dan Penanganannya
Apa Itu Uap? Simak Penjelasan Lengkap Tentang Fenomena Alam yang Satu Ini
Apa Itu Tax Treaty, Panduan Lengkap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Apa Itu Urobilin? Pelajari Selengkapnya Tentang Pigmen Penting dalam Urine Ini
Panduan Lengkap: Tips Menjadi Saksi di Pengadilan yang Efektif
OLX Indonesia Manjakan Pengguna dengan Fitur Baru
9.164 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan TPS di Tangerang
Mengenal Kalender Islam Mulai dari Nama Hingga Urutan Bulan Hijriah Lengkap
Tim SAR Temukan 10 Korban Tewas Longsor di Karo
Komisi III DPR Sambangi Kejagung, Cek Alat dan Perangkat Intelijen