Investor Lebih Suka Tax Allowance Ketimbang Tax Holiday

Menteri Keuangan sedang dalam proses m-ereview pemberian tax holiday agar lebih diminati oleh investor.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Jul 2014, 17:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu syarat yang diajukan perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia yaitu adanya pembebasan pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan dari kedua pembebasan pajak tersebut, ternyata tax allowance lebih banyak diminati oleh perusahaan-perusahaan yang menanamkan investasinya di Indonesia.

Hal ini terlihat di mana hingga saat ini baru 3 perusahaan yang mendapatkan tax holiday, sedangkan yang mendapat tax allowance sudah mencapai 78 perusahaan.

"Kalau sudah 78 perusahaan yang ambil, berarti tax allowance lebih menarik. Tax holiday kenapa baru tiga?" ujarnya disela-sela Open House Idul Idul Fitri di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/7/2014).

Menurut Chatib, alasan tax allowance ini lebih banyak diminati oleh perusahaan karena proses yang lebih sederhana jika dibandingkan proses untuk mendapatkan tax holiday.

"Tax allowance hanya melalui BKPM ke Ditjen Pajak, jadi tidak perlu ke saya. Sedangkan tax holiday, dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke komite verifikasi, kemudian ke BKF ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian konsultasi ke presiden. Presiden setuju baru balik ke saya, jadi itu yang mau kita lihat apakah proses itu terlalu panjang," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Chatib mengaku tengah me-review kebijakan tax holiday agar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan.

"Nanti di-review apakah tidak menarik, bagaimana caranya bisa dimanfaatkan secara maksimal. Tergantung review-nya. Jangan-jangan persoalannya bukan pada rate tetapi pada prosedur, sehingga yang manfaatkan sedikit," tandasnya. (Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya