Liputan6.com, Bogor - Kasus pemalsuan situs berita online dinilai sebagai tindakan kejahatan serius yang berusaha menghancurkan citra pers nasional. Untuk itu, Polri diminta segera mengusut kasus ini dengan menangkap pemalsu situs berita tersebut.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, pemalsuan situs berita tersebut adalah kejahatan serius terhadap pers nasional. Selain merugikan dan memojokkan berita online, aksi pemalsuan ini bisa menimbulkan gejolak sosial.
"Dari penampilan dan isi berita di situs yang dipalsukan terlihat bahwa pelaku adalah pendukung salah satu capres tertentu, dan pelaku sangat terobsesi agar capresnya menang Pilpres 2014," kata Pane dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (29/7/2014).
Sehingga, kata Pane, pelaku bermata gelap untuk memutarbalikkan fakta berita dan menyerang pihak-pihak yang dianggap merugikan capresnya. Kejahatan yang dilakukan pelaku dengan memalsukan ketujuh situs berita itu lebih keji ketimbang kasus Tabloid Obor Rakyat.
Untuk itu, IPW mendesak Polri mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya. Pun para pemilik situs berita yang dipalsukan harus segera melaporkan kasus ini agar Polri segera memburu pelakunya.
"IPW berkeyakinan Polri mampu mengungkap kasus ini karena Polri memiliki unit kerja cyber crime," pungkas Pane.
Situs Berita Dipalsukan
Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Senin 28 Juli 2014, beberapa situs ternama yang dipalsukan antara lain Liputan6.com, Detik.com, Kompas.com, Tribunnews.com, dan Tempo.co.
Situs-situs berita ini dibuat dengan sub domain beralamat: liputan6.com--news.com, detik.com–news.com, kompas.com–news.com, tribunnews.com–news.com, dan tempo.com—New.com. Padahal sub domain aslinya beralamat di news.liputan6.com, news.detik.com, news.kompas.com, tribunnews.com, dan tempo.co.
Kelima situs berita palsu itu dikemas sedemikian rupa sehingga dapat menyesatkan para pembacanya, namun dari masing-masing situs tidak ada logonya. Nama domain yang dipakai juga tidak lazim yakni menggunakan com—News.com.
Sejumlah berita yang dimuat justru bertentangan dengan berita-berita aslinya. Misalnya di situs berita Liputan6.com palsu (liputan6.com--news.com) memuat berita dengan judul 'Prabowo Unggul 54%, Fakta Hasil Pilpres 2014 Ditangan TNI-Polri'.
Kemudian di situs berita Detik.com palsu (detik.com--news.com), memuat salah satu berita menyesatkan seperti `Ketua KPU Ditetapkan Sebagai Tersangka`.
Baca juga
Waspadai Situs Palsu Liputan6.com
Advertisement