Pengamat: Pendukung Capres Tidak Boleh Murka Terima Putusan MK

Pengamat LIPI Siti Zuhro menilai, gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke MK dapat meredam tragedi akibat ketidakpuasan hasil Pilpres.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Agu 2014, 02:51 WIB
Para pendukung Prabowo-Hatta berdemo di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 secara hukum sudah baik. Maka itu ia mengimbau kedua pendukung pasangan capres agar legowo menerima apapun hasil keputusan MK.

"Apapun hasilnya, kedua belah pihak harus bisa menerimanya. Bila ada bukti hukum, maka keduanya harus menerima. Sedangkan untuk pendukungnya tidak boleh murka jika calon yang diusung kalah, baik untuk pendukung Jokowi dan pendukung Prabowo," ujar Zuhro saat dihubungi, Kamis (31/7/2014).

Yang paling penting, kata Zuhro, adanya bukti konkret dari gugatan tersebut dan harus dipublikasi kepada masyarakat, jika memang benar adanya. "Yang terpenting adalah bukti konkret, dan masyarakat harus mengetahui itu. Untuk menetralisir survei-survei yang selama ini membuat bingung masyarakat," tegasnya.

Dengan adanya gugatan tersebut, Zuhro yakin hal itu dapat meredam tragedi akibat ketidakpuasan hasil Pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli lalu. "Kalau ini tidak dituntaskan sekarang, maka akan jadi tragedi."

"Sama seperti 2009, akan dapat menyebabkan mosi tidak percaya yang terpendam pada peserta Pemilu dan ini tidak boleh terjadi kembali," lanjut Zuhro.

Zuhro menegaskan, kecurigaan hasil Pilpres harus diselesaikan, agar hasil tersebut benar-benar sah di mata hukum atau memiliki legitimasi. 'Kompetisi' dalam Pemilu harus benar-benar substansi dan harus dibenahi lewat hukum. Karenanya, terbukti adanya kecurangan atau tidak, tetap harus diterima putusan MK itu.

"Harus dibenahi lewat hukum dan terbukti atau tidak terbukti, harus diterima. Jika diproses berarti menerima banyak fakta hukum yang mendukung adanya kecurangan di sejumlah titik-titik wilayah yang diduga dan ada fakta hukum," pungkas Siti.

Hasil Pilpres 2014, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terpilih sebagai pemenang dan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara Prabowo Subianto mundur dari Pilpres 2014. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuding banyak kecurangan pada Pilpres. Tak puas, kubu Prabowo-Hatta menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

KPU Riau Yakin Eksepsi atas Gugatan Prabowo-Hatta Dikabulkan MK

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu

Kubu Prabowo Keberatan Kotak Suara Jaktim Dibuka, Ini Kata KPU

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya