Penjualan Solar Dibatasi, Harga Barang Bakal Meroket

Sebagian besar solar bersubsidi dipakai oleh angkutan umum dan angkutan logistik barang.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Agu 2014, 14:24 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia bakal berimbas pada kenaikan tarif angkutan umum dan kenaikan harga barang konsumsi masyarakat.

Pasalnya, selama ini sebagian besar solar bersubsidi tersebut dipakai oleh angkutan umum dan angkutan logistik barang.

"Kalau solar ini kan untuk angkutan umum baik barang maupun orang. Kalau solarnya dibatasi maka secara otomatis akan berdampak pada kenaikan tarif baik untuk angkutan orang maupun barang," ujar Pengamat Transportasi Darmaningtyas saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/8/2014).

Menurut dia, dampak dari pembatasan tersebut akan membuat kenaikan harga barang-barang konsumsi di pasaran tidak terhindarkan. "Karena biaya transportasinya naik secara otomatis mempengaruhi komponen harga sehingga akan terjadi kenaikan harga barang di pasaran karena ongkos distribusi naik. Jadi tarif angkutan umum naik, harga barang juga akan naik," katanya.

Namun jika premium yang dibatasi, sedangkan solar untuk angkutan umum ini tetap dijual seperti biasa, maka kenaikan tarif angkutan umum dan kenaikan harga barang bisa dikendalikan oleh pemerintah.

"Dengan kondisi sekarang dimana solarnya dibatasi, pemerintah akan semakin sulit mengendalikan tarif angkutan dan harga barang-barang konsumsi," tandasnya.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang ((UU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari  48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya