BBM Subsidi Dibatasi, Kemenhub Ingatkan Jangan Hambat Distribusi

Adanya pembatasan solar bersubsidi yang dijual akan berdampak terhadap naiknya tarif angkutan umum.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Agu 2014, 16:52 WIB
Mulai 1 Agustus 2014 ini Pemerintah menghapus penjualan Solar bersubsidi untuk wilayah Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak boleh menghambat distribusi bahan logisitik.

Direktur Jenderal  Angkutan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, kenaikan tarif angkutan atas imbas kebijakan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero) untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi  merupakan hal yang wajar.

"Nanti kita bicarakan, wajar (kenaikan tarif atas kebijakan) Pertamina dan BPH Migas wajar," kata Suroyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurut Suroyo, kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu antisipasi agar distribusi bahan logistik tidak terganggu pembatasan penjualan BBM bersubsidi tersebut.

"Jika adanya pembatasan solar bersubsidi yang dijual akan berdampak terhadap naiknya tarif angkutan umum, jangan sampai menghambat distribusi bahan logistik tentunya," ujar Suroyo.

Suroyo menambahkan, solusi untuk menekan biaya logistik atas kenaikan tarif tersebut adalah dengan mengoptimalkan moda transportasi kapal laut dan kereta api.

"Solusinya, kita mungkin akan lebih mengoptimalkan jasa moda kereta api dan angkutan laut untuk mendistribusikan bahan logistik," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus.

Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya