Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menuturkan, sebaiknya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) langsung memblokir video Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah. Terlebih soal ajakan pria yang belakangan diketahui berinisial B.
Sebab dalam video itu menunjukkan adanya ajakan sejumlah warga negara melakukan kekerasan dan menyatakan sumpah untuk mengabdi pada negara asing. Jelas hal tersebut tak dibolehkan dalam undang-undang yang berlaku.
"Jadi kalau pornografi bisa dilakukan langkah-langkah yang baik seperti yang dilakukan Kemenkominfo. Kenapa hal-hal yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum ini tidak dilakukan," kata Amir di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Amir mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran itu. Sebab itu, pihaknya menyarankan Kemenkominfo segera memblokir video yang memperlihatkan ajakan tindakan kekerasan dan dengan sukarela membela negara asing.
"Jadi alangkah manfaatnya, alangkah baiknya, alangkah adilnya kalau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ditertibkan menurut kewenangan yang dimiliki Kemenkominfo. Seperti yang dilakukan terhadap situs porno," pungkas Amir.
Untuk diketahui, sekelompok warga Indonesia muncul di sebuah video yang dirilis ISIS dan meminta kaum muslim di Indonesia ikut serta bergabung dengan kelompok mereka. Video yang berdurasi 8 menit diunggah oleh ISIS dengan judul 'Ayo Bergabung'. Video itu menyerukan kewajiban bagi kaum muslim bergabung dan juga menyatakan dukungan bagi kelompok tersebut.
Baca juga:
WNI di Video Perekrutan ISIS Sudah Diburu Polisi Setahun Lebih
Cara Jokowi Membendung ISIS di Indonesia
Menko Polhukam: ISIS Tidak Diizinkan Berkembang di Indonesia
Kelompok Umat Beragama dan Kepercayaan Tolak ISIS di Indonesia
Advertisement