Cabut Subsidi BBM Kendaraan Pribadi Dinilai Efektif Jaga Kuota

"Orang kaya ngapain (diberi BBM bersubsidi), akhirnya boros. di Asean cuma Indonesia yang disubsidi," ujar Pengamat Transportasi Djoko S.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Agu 2014, 09:52 WIB
Mulai 1 Agustus 2014 ini Pemerintah menghapus penjualan Solar bersubsidi untuk wilayah Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, pemerintah lebih baik menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan pribadi ketimbang membatasi penyaluran solar bersubsidi.

Djoko mengungkapkan, pertimbangannya tetap mempertahankan solar bersubsidi karena bahan bakar tersebut digunakan oleh angkutan umum yang menjadi andalan masyarakat banyak.

"Kendaraan pribadi saja yang dihapus, angkutan umum jangan. Ini kepentingan masyarakat," kata Djoko, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (5/7/2014).

Djoko mengungkapkan, pengguna kendaraan pribadi khususnya roda empat merupakan masyarakat yang sudah berpenghasilan lebih. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu lagi memberikan subsidi BBM.

"Orang kaya ngapain (diberi BBM bersubsidi), akhirnya boros, di Asean cuma Indonesia yang disubsidi Vietnam saja sudah tidak disubsidi," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai 4 Agustus 2014, akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya