Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Pemerintah Bantah BBM Langka

Mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Agu 2014, 12:48 WIB
Dalam surat bernomor 937 tahun 2014 ini disebutkan larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bukan karena adanya kelangkaan BBM namun lebih untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi membuat kebutuhan BBM terus meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, kuota BBM bersubsidi juga terus bertambah setiap tahunnya.

Jero menjelaskan, di 2010 kuota yang diberikan oleh pemerintah mencapai 38 juta Kilo Liter (KL). Di tahun  berikutnya atau di 2011 meningkat menjadi 41 juta KL. Di tahun berikutnya atau di 2012 juga bertambah lagi menjadi 45 juta KL. di 2013 kembali naik menjadi 46,36 juta KL.

"Jadi memang setiap tahun naik, karena makin sejatera masyarakatnya, jadi kebutuhan listrik naik, kebutuhan BBM naik, sepeda motor setiap tahun 9 juta lebih, mobil 1,2 juta bertambah, kalau setiap tahun bertambah motor mobil logikanya nambah BBM," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/7/2014).

Namun ternyata, penambahan kuota BBM Bersubsidi yang selalu dilakukan setiap tahunnya tersebut tidak terjadi di tahun ini. Jero mengungkapkan, dalam APBN tahun ini,  kuota BBM bersubsidi justru  dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL.

"Tahun ini kami mengajukan 48 juta KL, baru cukup sampai akhir tahun. Tapi pembahasan DPR kami diminta 46 juta KL," ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan  empat bulan pertama, konsumsi BBM bersubsidi hanya mencapai 15 juta KL. Lika ditotalkan dalam setahun maka diperkirakan hanya 45 juta KL, namun karena kebutuhan BBM bersubsidi meningkat pada semester kedua, maka pemerintah melakukan konsumsi pengendalian agar kuota BBM bersubsidi bisa cukup hingga akhir tahun.

Pengendalian yang dilakukan melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.

"Ini pengendalian, jangan persepsikan BBM akan langka atau akan habis, tidak habis yang dibatasi bersubsidi, yang nonsubsidi banyak sekali," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya