Penyaluran Solar Dibatasi, Jero Wacik Imbau Organda Tak Mogok

"Ini hanya pengendalian terbatas tidak di seluruh SPBU Indonesia," kata Menteri ESDM Jero Wacik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Agu 2014, 13:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengimbau kepada Organisasi Gabungan Angkutan Daerah (Organda) untuk tidak melakukan aksi mogok atas kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi.

Jero mengatakan, kebijakan tersebut tidak diterapkan pada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU). Supir angkutan umum masih bisa membeli solar bersubsidi pada wilayah lain yang tidak terkena pengendalian.

"Kemarin ada kabar organda mau mogok jangan mogoklah, jadi supir bus jangan beli di SPBU Jakarta Pusat, ditempat lain kan ada," kata Jero di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/7/2014).

Jero mengungkapkan, 90 persen SPBU di Indonesia tidak mengalami pembatasan penjualan solar bersubsidi. Selain itu, kalaupun masyarakat tidak bisa membeli BBM bersubsidi sudah disediakan BBM non subsidi.

"Kepada masyarakat Indonesia tidak usah resah, ini hanya pengendalian terbatas tidak di seluruh Indonesia di seluruh SPBU. Stok BBM yang non subsidi banyak, yang subdi ada jatanya," pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang telah disahkan, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT. Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya