Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mengkaji laporan yang diadukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait langkah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik, yang mengeluarkan surat perintah agar jajarannya membongkar kotak suara Pilpres 2014. Pembukaan kotak suara itu diprotes kubu Prabowo-Hatta, sebab tanpa persetujuan Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Masih berjalan, sedang dipelajari, apakah ini bagian dari delik tindak pidana pemilu. Nanti tim penyidik akan menganalisis itu. Akan dikaji dari aspek yuridisnya seperti apa, mekanismenya 14 hari," kata Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Ia menjelaskan, bila hasil kajian memperlihatkan tindakan tersebut mengarah ke pidana pemilu, penyidik Polri akan melimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab delik tindak pidana pemilu ada mekanismenya melalui Bawaslu.
"Kemudian ada hukum acara tersendiri. Itu sudah ada laporannya. Kalau tindak pemilu kan pertama harus ke Bawaslu. Tapi ini kan langsung datang ke kepolisian," ujar Boy.
Senin kemarin, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Fadli Zon, melaporkan Husni Kamil dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang karena membuka kotak suara tanpa meminta persetujuan hakim.
"Jadi nanti kita akan eksplorasi karena ini penyalahgunaan wewenang. Ini kan bagian dari merusak barang bukti bahwa pasangan Prabowo-Hatta sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Fadli Zon saat melaporkan ke Bareskrim, Jakarta, Senin 4 Agustus kemarin. (Sun)
Baca juga:
Fadli Zon Polisikan Ketua KPU
Fadli Zon: Kita Tak Tahu Urusannya Apa KPU Buka Kotak Suara
Keberatan KPU Buka Kotak Suara, Kubu Prabowo-Hatta Lapor Polisi
Advertisement