Organda & Pertamina Sepakati Pencabutan SE Pembatasan BBM Subsidi

Angkutan transportasi umum baik barang dan penumpang dapat kembali menenggak solar subsidi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Agu 2014, 19:47 WIB
Suasana pengisian bahan bakar di SPBU kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) dan PT Pertamina (Persero) sepakat untuk mencabut surat edaran yang dikeluarkan oleh Pertamina terkait perintah pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sekretaris Jendral Organda Andriansyah mengatakan pencabutan itu dikarenakan surat edaran dari Pertamina salah sasaran.

"Kami dengan Pertamina sepakat itu, soalnya suratnya itu ditujukan ke seluruh SPBU, harusnya kan ditujukan ke SPBU tertentu, misal langsung sebutin SPBU di daerah mana gitu," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (5/8/2014).

Berdasarkan surat edaran BPH Migas yang berisikan mulai tertanggal 4 Agustus 2014 penjualan BBM solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 18.00-08.00.

Surat Edaran BPH Migas tersebut ditindak lanjuti oleh Pertamina dengan mengeluarkan SE juga yang memerintahkan seluruh SPBU membatasi penjualan BBM bersubsidi. Surat Edaran tersebut kemudian menimbulkan kesimpangsiuran bagi operator jasa transportasi angkutan umum.

Di mana, penentuan daerah tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan di mana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Andriansyah menambahkan, dengan kesepakatan tersebut, dapat dipastikan mulai hari ini, angkutan transportasi umum baik barang dan penumpang dapat kembali menenggak solar subsidi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Sehingga diharapakan mulai hari ni bisa layani 24 jam ini juga diharap bisa Segera disosialisasikan. Sehingga bisa operasi lagi," tambahnya. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya