Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) dan PT Pertamina (Persero) sepakat untuk mencabut surat edaran yang dikeluarkan oleh Pertamina terkait perintah pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sekretaris Jendral Organda Andriansyah mengatakan pencabutan itu dikarenakan surat edaran dari Pertamina salah sasaran.
"Kami dengan Pertamina sepakat itu, soalnya suratnya itu ditujukan ke seluruh SPBU, harusnya kan ditujukan ke SPBU tertentu, misal langsung sebutin SPBU di daerah mana gitu," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (5/8/2014).
Berdasarkan surat edaran BPH Migas yang berisikan mulai tertanggal 4 Agustus 2014 penjualan BBM solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 18.00-08.00.
Surat Edaran BPH Migas tersebut ditindak lanjuti oleh Pertamina dengan mengeluarkan SE juga yang memerintahkan seluruh SPBU membatasi penjualan BBM bersubsidi. Surat Edaran tersebut kemudian menimbulkan kesimpangsiuran bagi operator jasa transportasi angkutan umum.
Di mana, penentuan daerah tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan di mana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Andriansyah menambahkan, dengan kesepakatan tersebut, dapat dipastikan mulai hari ini, angkutan transportasi umum baik barang dan penumpang dapat kembali menenggak solar subsidi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Sehingga diharapakan mulai hari ni bisa layani 24 jam ini juga diharap bisa Segera disosialisasikan. Sehingga bisa operasi lagi," tambahnya. (Yas/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Organda & Pertamina Sepakati Pencabutan SE Pembatasan BBM Subsidi
Angkutan transportasi umum baik barang dan penumpang dapat kembali menenggak solar subsidi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
diperbarui 05 Agu 2014, 19:47 WIBSuasana pengisian bahan bakar di SPBU kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya
5 Asteroid Terbesar yang Pernah Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio