Korupsi IT, Mantan Wakil Rektor UI Jalani Sidang Perdana

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Agu 2014, 11:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi IT Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang digelar hari ini, Rabu (6/8/2014) dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Mantan Rektor UI itu terlihat memakai baju batik lengan panjang sudah duduk di kursi terdakwa. Sejumlah anggota keluarga Tafsir dan kerabatnya dari Universitas Indonesia, hadir dalam ruang sidang.

Tafsir merupakan mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013, dan ditahan sejak Jumat 14 Maret 2014. Dia merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.

Atas perbuatannya itu, Tafsir melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tafsir juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya