Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta. Ketua MK Hamdan Zoelva berharap sidang berjalan efektif dan efisien. Sebab, mahkamah hanya punya waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara ini.
"Undang-undang hanya memberikan waktu dalam waktu 14 hari kerja. Jadi kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya," kata Hamdan di ruang sidang pleno MK, Rabu (6/8/2014).
Hamdan mengatakan, setelah menjalankan pendahuluan ini, sidang akan beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu sekaligus pembuktian.
"Sidang ini akan kita gelar pada tanggal 8 Agustus 2014," lanjut Hamdan.
Sedangkan, lanjut dia, untuk sidang pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan para saksi akan dilakukan hingga 15 Agustus 2014. Sidang juga bisa saja digelar hingga malam.
"Untuk tanggal 18, 19, 20 (Agustus), dimanfaatkan hakim untuk mempelajari fakta sehingga dapat memutuskan pada 21 Agustus 2014," ujar dia.
Hamdan juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait dalam mengajukan saksi agar dapat menyerahkan nama-nama yang bisa diverifikasi panitera dan pihak keamanan. Begitu pula dengan pengajuan ahli.
"Untuk agenda sidang hari ini, untuk mendengarkan penjelasan alasan dari pemohon mahkamah wajib memberikan nasihat dan saran perbaikan dan penyempurnaan oleh pemohon," tandas Hamdan. (Yus)
Sidang Lanjutan Digelar Jumat Lusa, Agenda Jawaban KPU
MK menggelar sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta.
diperbarui 06 Agu 2014, 12:16 WIBHamdan nampak tersenyum dalam diskusi yang berlangsung hangat itu. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
KIP: Belum Ada Laporan Masyarakat Terkait PPN jadi 12%
Hari Kedua Masa Tenang, Pemprov Jakarta Tertibkan 75 Ribu Alat Peraga Kampanye
50 Ucapan Selamat HUT PGRI, Cocok untuk Ungkapkan Rasa Sayang dan Terima Kasih pada Guru
Apa Itu AnTuTu Score: Panduan Lengkap Memahami Benchmark Smartphone
Apa Itu Bapepam: Pengertian, Fungsi dan Perannya di Pasar Modal
Penampilan Muzdalifah di Acara Tunangan Sang Anak Curi Perhatian, Intip Potretnya
Wali Kota Depok Bantah Kumpulkan ASN dan Galang Dana untuk Salah Satu Paslon Pilkada 2024
Potret Nabila Syakieb Ikut Kampanye Akbar, Dukung Penuh Sang Adik Jelang Pilkada
Pertamina Patra Niaga JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM di Jalan Raya Cakung - Cilincing
Memahami Apa Itu Bagging: Teknik Ensemble Learning dalam Machine Learning
VIDEO: Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, Diduga Terkena Serangan Jantung
Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo