Liputan6.com, Jakarta - Layanan selular telah menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi sebagian orang di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Sinyal yang merupakan faktor penting dalam layanan selular kian dibutuhkan agar bisa tetap mendapatkan kualitas komunikasi terbaik.
PT Indosat Tbk mengaku tengah berusaha memulihkan kembali kualitas layanan komunikasi yang disediakannya. Perusahaan itu menyebutkan salah satu penyebab menurunnya kualitas sinyal yang ada di masyarakat ialah penggunaan penguat sinyal atau repeater secara ilegal.
Perusahaan itu mengundang masyarakat agar melaporkan pengguna repeater ilegal supaya mereka bisa kembali merasakan kualitas layanan komunikasi terbaik. Bahkan, pelanggan yang melaporkan diri sebagai pengguna repeater ilegal akan dibantu oleh Indosat untuk memperbaiki kualitas sinyal di lokasi pelanggan tersebut.
Apresiasi menarik juga ditawarkan Indosat bagi para pengguna repeater ilegal yang bertobat. Bahkan, jika diperlukan berdasarkan analisa, Indosat bersedia menggantikannya dengan Repeater Resmi dari Indosat sebagai solusi selama persediaan masih ada.
"Program ini kami hadirkan sebagai upaya mendukung terciptanya kualitas sinyal jaringan telekomunikasi yang semakin berkualitas tanpa saling mengganggu antar pelanggan, sehingga semua pelanggan dapat menikmati sinyal yang baik," ungkap Fuad Fachroeddin, Group Head Corporate Communication Indosat dalam keterangan resmi perusahaan.
Penggunaan repeater ilegal diketahui menimbulkan dampak yang masif berupa interferensi yang menurunkan kualitas sinyal pengguna layanan telekomunikasi. Sebelumnya, Indosat bersama ATSI (asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia) telah melakukan beberapa kegiatan dalam rangka melakukan sosialisasi dan upaya penertiban repeater ilegal.
Operator telekomunikasi yang identik dengan warna kuning ini menyediakan website khusus yang bertujuan mengedukasi masyarakat seputar repeater ilegal. Pada laman beralamat di www.sinyaluntuksemua.com, Indosat menyediakan form laporan dan tobat bagi para pengguna repeater ilegal.
Program yang dihadirkan Indosat ini merupakan inisiatif sebagai operator untuk lebih berperan aktif dan nyata di lapangan untuk mengatasi hal ini. Pemerintah sendiri telah berupaya untuk menghentikan penggunaan repeater ilegal dengan mengeluarkan aturan larangan pemakaian perangkat tak berizin tersebut.
Aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengatur sanksi yang cukup berat bagi pemakai repeater ilegal, dengan denda hingga Rp 600 juta atau kurungan penjara 6 tahun.
Aturan tersebut juga mengancam pemasang ataupun penjual perangkat repeater ilegal yang akan merusak kualitas layanan komunikasi masyarakat luas. So, mau tobat atau kena jerat hukum?
Pulihkan Layanan, Indosat Ajak Pengguna Repeater Ilegal Bertobat
Demi menekan penggunaan repeater ilegal, Indosat menawarkan apresiasi menarik bagi pengguna yang ingin bertobat.
diperbarui 06 Agu 2014, 16:46 WIBRepeater (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Barokah Bisa Datang dari Hal Tak Terduga Kata Gus Baha, Ini Kuncinya
Mengenal Suku Bermata Biru dari Pedalaman Halmahera
Teknik Tidur Siang 10 Menit yang Bikin Tubuh Lebih Segar Saat Bangun
Prabowo Ungkap Banyak Menteri Khawatir Masuk Kabinetnya: Katanya Saya Galak
Benarkah Meniup Terompet Tahun Baru Memancing Malaikat Israfil Tiup Sangkakala Kiamat? Buya Yahya Menjawab
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan