Kuasa Hukum KPU Tak Puas MK Hanya Usul Perbaikan Redaksi Permohonan

"Kami tidak punya waktu untuk membela diri dengan baik kalau tiba-tiba permohonannya muncul," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Agu 2014, 13:37 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution merasa tidak puas dengan perbaikan dan nasihat yang diberikan hakim Mahkamah Konstitusi kepada kubu Prabowo-Hatta sebagai pemohon. Buyung menilai, perbaikan itu hanya sebatas redaksional saja.

"Hakim memberi nasehat tidak menyangkut materi yang baru. Perbaikan hanya redaksional, kata-kata, koma, titik. Tidak ada yang baru," tegas Buyung saat memberikan tanggapan di ruang sidang pleno MK, Rabu (6/8/2014).

"Kami tidak punya waktu untuk membela diri dengan baik kalau tiba-tiba permohonannya muncul," lanjutnya.

Meski begitu, dia mengapresiasi pernyataan Prabowo dalam materi permohonan di sidang. Sebab, visi Prabowo untuk mementingkan kepentingan bangsa dinilai sudah sejalan.

"Saya hargai permohonan Pak Prabowo. Ini memudahkan kita untuk menyamakan visi guna mengutamakan kepentingan bangsa," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya