Kasus Marshanda Bisa Dipidanakan

Kuasa hukum Marshanda meminta polisi untuk memeriksa Riyanti Sofyan dengan dugaan perampasan kemerdekaan.

oleh Julian Edward diperbarui 06 Agu 2014, 14:00 WIB
Marshanda sering berbagi pengalaman hidup ketika diundang ke sebuah acara. Iapun punya profesi baru sebagai motivator (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Setelah bebas pada 2 Agustus lalu, Marshanda bersama kuasa hukumnya, O.C Kaligis, segera membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Di surat itu, O.C Kaligis mengkritisi tindakan ibunda Marshanda, Riyanti Sofyan, yang melakukan rawat paksa di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, selama delapan hari.

Saat menjalani perawatan paksa yang disebut O.C Kaligis dengan istilah pasungan itu, Chacha dibatasi bertemu dengan tamu yang menjenguknya.

"Jangan sampai terjadi perampasan kemerdekaan yang dilakukan ibunya. Kelihatannya pihak RS Abdi Waluyo tidak bisa berbuat apa-apa sekalipun kunjungan adalah domain rumah sakit, di mana tersangka KPK saja bisa dikunjungi," cetus O.C Kaligis dalam surat perlindungan hukum itu.

Atas hal itu, O.C Kaligis meminta polisi untuk memeriksa Riyanti dengan dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Chacha. Meski demikian, hingga saat ini ia belum membuat laporan polisi.

Konflik antara Chacha dengan ibunya mencuat ketika O.C Kaligis menuturkan kepada wartawan bahwa Chacha dipasung Riyanti sejak 26 Agustus lalu. Alasannya, lanjut O.C Kaligis, Riyanti tak mau kehilangan `mesin ATM` mengingat selama ini Chacha banjir rezeki dari dunia hiburan.

Sayang, hingga saat ini Riyanti belum bersedia komentar soal ini. Ditunggui awak media di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, Riyanti berkali-kali menghindar.(Jul/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya