Jaksa Sebut Mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Terlibat Korupsi IT

Gumilar mengetahui dan meneken surat pengubahan (adendum) kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Agu 2014, 14:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Sumantri disebut turut serta bersama-sama mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid terlibat dalam rangkaian dugaan perbuatan pidana dan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi (TI) atau information technology (IT) di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi, menyebut Gumilang ikut andil dan menerima sejumlah uang yang berasal dari korupsi proyek tersebut.

"Terdakwa bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahmat Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana, yakni menunjuk langsung pemenang lelang proyek pemasangan IT di Perpustakaan UI pada 2010 sampai 2011," kata Supardi saat membacakan dakwaan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar mengetahui dan meneken surat pengubahan (adendum) kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran. Surat itu diduga direkayasa dengan cara tanggalnya dibuat mundur.

"Surat itu diserahkan oleh terdakwa dan disetujui Gumilar Rusliwa Sumantri," ucap Jaksa Supardi.

Supardi mengatakan, sejak awal usul pengubahan perpustakaan dan pengajuan anggaran penambahan perangkat teknologi informasi di Perpustakaan UI sudah ditolak oleh Majelis Wali Amanat UI. Tetapi, Tafsir ngotot menjalankan proyek dengan restu Gumilar.

Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar menerima beberapa perangkat elektronik produk Apple Computer Inc., hasil korupsi dari Tafsir. Yakni sebuah komputer personal Apple dan satu unit komputer tablet i-Pad.

Dalam dakwaan yang dibacakan Supardi, perbuatan Tafsir itu negara merugi Rp 13 miliar. Tetapi, PT Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.

Tafsir didakwa melanggar dua pasal, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian dia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya