Liputan6.com, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Sumantri disebut turut serta bersama-sama mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid terlibat dalam rangkaian dugaan perbuatan pidana dan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi (TI) atau information technology (IT) di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supardi, menyebut Gumilang ikut andil dan menerima sejumlah uang yang berasal dari korupsi proyek tersebut.
"Terdakwa bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahmat Saleh, Gumilar Rusliwa Sumantri secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana, yakni menunjuk langsung pemenang lelang proyek pemasangan IT di Perpustakaan UI pada 2010 sampai 2011," kata Supardi saat membacakan dakwaan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar mengetahui dan meneken surat pengubahan (adendum) kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran. Surat itu diduga direkayasa dengan cara tanggalnya dibuat mundur.
"Surat itu diserahkan oleh terdakwa dan disetujui Gumilar Rusliwa Sumantri," ucap Jaksa Supardi.
Supardi mengatakan, sejak awal usul pengubahan perpustakaan dan pengajuan anggaran penambahan perangkat teknologi informasi di Perpustakaan UI sudah ditolak oleh Majelis Wali Amanat UI. Tetapi, Tafsir ngotot menjalankan proyek dengan restu Gumilar.
Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar menerima beberapa perangkat elektronik produk Apple Computer Inc., hasil korupsi dari Tafsir. Yakni sebuah komputer personal Apple dan satu unit komputer tablet i-Pad.
Dalam dakwaan yang dibacakan Supardi, perbuatan Tafsir itu negara merugi Rp 13 miliar. Tetapi, PT Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.
Tafsir didakwa melanggar dua pasal, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian dia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Ans)
Jaksa Sebut Mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Terlibat Korupsi IT
Gumilar mengetahui dan meneken surat pengubahan (adendum) kontrak pekerjaan terkait masa kerja dan proses pembayaran.
diperbarui 06 Agu 2014, 14:23 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab