Liputan6.com, Jakarta - Pihak Jakarta International School (JIS) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengadukan proses penahanan 2 guru JIS oleh polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, pada Rabu (6/8/2014), siang tadi perwakilan JIS menemui Komisioner Kompolnas di Jakarta.
Mereka mengadukan tindakan Polda Metro Jaya yang menahan 2 guru JIS setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK).
Menyikapi pengaduan tersebut, pihak Kompolnas menilai tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.
Beberapa waktu lalu penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai tersangka kasus kekekerasan seksual terhadap murid TK JIS. Polisi juga telah menahan keduanya.
Baca juga:
Seorang Guru Dilaporkan Mencabuli Muridnya Hingga Hamil 8 Bulan
Advertisement
JIS Pertanyakan Perpanjangan Masa Penahanan 2 Pengajarnya
Polda Metro: Uji Kebohongan 2 Tersangka JIS Hanya Bukti Pendukung
(Ans)