Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyambut baik laporan dan pengaduan dari Migrant Care dan mantan TKI.
"Kami menerima teman-teman Migrant Care dan para mantan TKI yang mengalami situasi pemerasan dalam proses kepulangan mereka dari pulang bekerja dari luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Adnan menyatakan, KPK menerima banyak informasi mengenai praktik dan tindak pemerasan yang dialami oleh para TKI. Dari laporan yang diterima dari Migrant Care, pemerasan terhadap para TKI merupakan bentuk perbudakan modern.
"Bahwa sebenarnya menurut pendapat teman-teman Migrant Care dari hasil kajian berbagai lembaga internasional, ini adalah pola perbudakan modern yang menempatkan kita setara dengan negara-negara yang memperlakukan para pekerja itu secara tidak manusiawi," tutur Adnan.
Dengan adanya hal itu, ucap Adnan, KPK berencana akan menjadwalkan pertemuan dengan lembaga terkait yang mengurusi masalah TKI seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan pihak-pihak lainnya. Pertemuan itu guna mencari solusi tentang sejauh mana menyelesaikan masalah pemerasan terhadap para TKI.
"Sekaligus ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden baru terpilih tentang apakah dilikuidasi atau diubah bentuknya," ucap Adnan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan, pertemuan dengan KPK sangat penting. Sebab buruh migran selama ini menjadi objek pemerasan.
"Tidak hanya saat proses kepulangan TKI tetapi buruh migran selama ini menjadi objek pemerasan sejak sebelum berangkat, ketika bekerja, pulang dan akan berangkat lagi. Jadi pola penempatan TKI yang sarat akan eksploitasi itu adalah pola perbudakan modern dan perdagangan manusia," ujar Anis. (Sss)
KPK: Pemerasan TKI Pola Perbudakan Modern
Adnan menyatakan, KPK menerima banyak informasi mengenai praktik dan tindak pemerasan yang dialami oleh para TKI.
diperbarui 06 Agu 2014, 19:40 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karakter Berkelas dapat Tercermin dari Kebiasaan Ini, Apa Saja?
Prabowo Luncurkan Danantara 24 Februari 2025
6 Fakta Comeback Jisoo dengan Album 'AMORTAGE', Gandeng Label Musik Palestina
Serial BAD GUYS Indonesia: Aksi Tangkap Pembunuh Berantai Dengan Aktor Bertabur Bintang
Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya untuk Memenuhi Kebutuhan Masjid Istiqlal
Sering Chatting? Ini 5 Tanda Pria Menyukaimu dari Cara Berkomunikasi
Cara Efektif Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat, Simak Langkah-Langkahnya
Prabowo Akan Beri Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol saat Lebaran 2025
Catat 6 Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025, Siap-Siap Mudik
8 Kebijakan Prabowo Kerek Pertumbuhan Ekonomi
Resep Biji Ketapang Renyah: Cara Membuat Camilan Lezat dan Bergizi
Resep Jamu Penurun Asam Urat Berbahan Tanaman di Sekitar Rumah, Sehat dan Ampuh