Bawaslu: Kami Hanya Diminta Beri Keterangan Tambahan di Sidang MK

Badan Pengawas Pemilu hadir dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Agu 2014, 20:12 WIB
(Liputan6.com/Andi Muttya Keteng)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi.

Salah satu pimpinan Bawaslu, Daniel Zuchroniran menyatakan, kehadiran pihaknya bukanlah sebagai pihak termohon seperti status Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita itu posisinya diundang oleh MK, kita hanya diminta memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan," kata Daniel di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu malam (6/8/2014).

Daniel menyatakan, Bawaslu siap memberikan keterangan jika diizinkan majelis Hakim Konstitusi. Bawaslu bukanlah pihak aktif dalam posisi gugatan sengketa pilpres tersebut. Menurutnya, pada persidangan ini ada 2 bentuk, yakni keterangan lisan dan keterangan tertulis.

"Keterangan lisan disampaikan langsung pada persidangan kalau keterangan tertulis disampaikan masing-masing pengawas (yang bertugas) di daerah bersangkutan," papar dia.

Daniel pun mengimbau agar pihak-pihak terkait terus mengikuti proses persidangan. Yakni mulai dari proses pendaftaran permohonan PHPU, hingga usai.

"Ini ada beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam konteks apakah Bawaslu meng-cover masalah itu." tutur dia.

Jika harus meng-cover, lanjut dia, artinya Bawaslu mengawasi dan terkait hal tersebut menurutnya pihaknya memiliki jawaban. Namun, jika di luar konteks pengawasan, maka pihaknya tidak bisa memberikan jawaban.

"Jadi, proses yang sudah direkam dijadikan tindak lanjut dan buktinya seperti apa, itu kita siapkan." tandas Daniel. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya