Polisi akan Panggil Saksi Ahli Soal 4 Lembaga Survei Aduan PBHI

4 Lembaga survei yang dilaporkan PBHI adalah Puskaptis, LSN, IRC, dan JSI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Agu 2014, 23:39 WIB
Ilustrasi Quick Count Pilpres 2014 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi laporan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga soal 4 lembaga survei yang mengeluarkan hasil quick count berbeda dan memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, polisi akan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Minggu depan, saksi ahli dari akademisi, ahli pidana dan termasuk asosiasinya, Persepi. Pada akhirnya nanti (pimpinan lembaga survei penyelenggara quick count) juga akan dipanggil," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Keempat lembaga survei dilaporkan PBHI itu adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Menurut Rikwanto, Poltak telah diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Selasa 5 Agustus kemarin selama 5 jam. Yaitu sejak pukul 12.00 sampai 17.00 WIB.

Materi pemeriksaan imbuh Rikwanto, masih berkisar mengenai kronologi kasus yang dilaporkan Poltak.

"Pelaporan dia dari PBHI, tidak mewakili siapa-siapa atau mendukung pasangan capres-cawapres tertentu," ucap Rikwanto.

Baca juga:

4 Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo Dilaporkan ke Polisi
Perseteruan Matematika Pilpres
Mengapa Hasil Quick Count Pilpres Berbeda?

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya