Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha berharap pemerintah mendatang mampu mengambil langkah yang tepat soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini semakin memberatkan keuangan negara. Hal ini juga terkait kebijakan pembatasan dan pencabutan solar yang dianggap diskriminatif.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, kebijakan pembatasan solar ini sangat berdampak pada bisnis yang bergerak dalam bidang transportasi seperti kendaraan umum dan angkutan logistik yang menggunakan bahan bakar solar.
"Ini pasti sangat berdampak pada sektor bisnis terutama bisnis transportasi. Ini bisa memicu kenaikan harga dan inflasi," ujarnya di Jakarta seperti ditulis Kamis (7/8/2014).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipasi dari pembatasan ini seperti menaikan tarif angkutan umum.
Hal tersebut karena secara otomatif pembatasan ini akan memaksa angkutan umum untuk menggunakan solar non subsidi atau Pertamina Dex yang harganya lebih mahal.
Selain itu, pemerintah mendatang juga diharapkan bisa mengambil langkah yang tepat terkait subsidi BBM karena selama ini dinilai terus menggerogoti Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga diperkirakan mencapai Rp 400 triliun pada tahun ini.
"Yang kami harapkan adalah bagaimana supaya pemerintah baru ke depan itu segera mengadakan suatu evaluasi dan memutuskan langkah langkah subsidi ini. Apakah itu bertahap menjadi dua tahap, misalnya saat ini premium Rp 6.500 dinaikan menjadi Rp 8 ribu dan terakhir Rp 10 ribu," katanya.
Menurut Sarman, anggaran subsidi yang selama ini dialokasikan untuk BBM nantinya bisa dialihkan untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur sehingga menjadi lebih bermanfaat bagi masyakarat luas.
"Dengan adanya angka Rp 400 triliun itu akan sangat membantu pemerintah untuk membangun percepatan infrastruktur," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pembatasan Solar Berdampak Langsung pada Bisnis Transportasi
Kadin DKI Jakarta mendukung kenaikan premium dalam dua tahap menjadi Rp 8 ribu dan terakhir Rp 10 ribu.
diperbarui 07 Agu 2014, 09:40 WIBDalam surat bernomor 937 tahun 2014 ini disebutkan larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Bolu Pisang Kukus: Panduan Lengkap untuk Pemula
Incar Dana Segar dari IPO, Ini Kata Bos MR DIY
Apa itu Serangan Fajar? Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 Konon Hukumnya Haram dalam Islam
Resep Bumbu Soto Ayam, Rahasia Kelezatan Hidangan Legendaris Indonesia
Pesona Davina Karamoy Bergaya Tomboy, Aura Cantiknya Curi Perhatian
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Hampir Rp 50.000, Berikut Daftarnya
Kemnaker Targetkan Ahli K3 Berkinerja Tinggi Naik 16.230 Orang
Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Slipi yang Libatkan 8 Kendaraan, Sebabkan Satu Orang Tewas
Cara Buat Donat Empuk dan Lezat: Panduan Lengkap
6 Fakta Siswa SD yang Meninggal Dunia Usai Alami Perundungan oleh Kakak Kelas, Kisah yang Berujung Duka
Toyota Hilux Listrik Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 6 Jutaan
Curhat Jennifer Coppen tentang Masa Terendah Usai Kepergian Suami, Kamari Jadi Sumber Kekuatan