Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan guru perempuan Playgroup Saint Monica sebagai tersangka. Peningkatan status tersangka terhadap guru berinisial H ini membutuhkan waktu selama 2 bulan lebih.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (7/8/2014), H didampingi 2 kuasa hukum dan Kepala Sekolah Saint Monica mendatangi ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 6 Agustus kemarin.
Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap salah satu pengajar Playgroup Saint Monica membuat Kepsek Lidya Wardana kecewa. Lidya masih meyakini jika H tidak bersalah. Ia juga menilai tuduhan yang dialamatkan kepada guru yang sudah mengabdi selama 9 tahun tersebut tidak berdasar.
Guru perempuan berinisial H diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya di sekolah taman bermain Saint Monica yang berinisial L. Kepada orang tuanya, L mengaku dilucuti celananya dan dicabuli.
Peristiwa tersebut membuat korban mengalami trauma mendalam dan luka pada kemaluannya. Korban juga dikabarkan memilih tidak melanjutkan sekolah lagi di Playgroup Saint Monica. (Ado)
Baca juga:
Sudah Ditutup, Playgroup Balita Dilecehkan Tetap Terima Siswa
Advertisement
Tes Kebohongan Guru Saint Monica Terduga Pencabul Kembali Batal