Liputan6.com, Jakarta - Dengan mulainya ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, dapat memperbaikan neraca perdagangan ekspor di sektor mineral setelah pelarangan ekspor mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, Freeport telah memenuhi syarat ekspor yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat.
"Tentu neraca perdagangan di sektor mineral akan mengalami perbaikan. Freeport kan sudah bisa ekspor," kata Sukhyar usai menghadiri acara halalbihalal di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Sukhyar mengungkapkan, syarat yang telah ditempuh Freeport telah disepakati enam poin renegosiasi kontrak yang tertuang dalam nota kesepahaman amandemen kontrak pada 25 Juli 2014.
Advertisement
Freeport pun sepakat membayar besaran Bea Keluar (BK) yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebesar 7,5 persen dan Freeport berkomitmen untukmembangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dengan menyerahkan jaminan investasi sebesar 5 persen.
"Kalau sudah deal MoU otomatis dia perlu membayar besaran BK yang telah ditetapkan. Nggak mungkin dia bisa ekspor kalau dia tak sepakat besaran BK," terangnya.
Sebelumnya, setelah memenuhi kriteria untuk mengekspor kembali konsentrat, PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai 6 Agustus 2014 melakukan ekspor konsentrat Tiongkok dengan kuota 10 ribu DMT.
Sukyar mengungkapkan, tahun ini kuota ekspor Freeport mencapai 756.300 ton konsentrat dengan nilai US$1,56 miliar. Sedangkan 523.000 ton diolah di dalam negeri. "Sebanyak 523.000 ton bagi kebutuhan domestik dalam hal ini untuk PT Smelting Gresik," tutup Sukhyar. (Pew/Ahm)