Pengacara-Polisi Koordinasi Pemeriksaan Jokowi Soal Obor Rakyat

Teguh menjelaskan, Joko Widodo (Jokowi) siap diperiksa penyidik Bareskrim, namun masih menyesuaikan masalah waktu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Agu 2014, 13:34 WIB
Jokowi saat di kediaman ibunya di Solo. Jokowi tampil sederhana dengan baju koko dan kopiah hitam saat memberi keterangan pers pada wartawan, Minggu (27/07/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Presiden terpilih Joko Widodo, Teguh Samudra akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk berkoordinasi mengenai pemeriksaan kliennya terkait kasus Obor Rakyat. Dalam kasus tersebut, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa menjadi tersangka.

"Saya nanti ke Mabes. Mau koordinasi dulu tentang riksanya (pemeriksaan Jokowi) yang paling baik kapan," ujar Teguh Samudra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Teguh menjelaskan, Joko Widodo (Jokowi) siap diperiksa penyidik Bareskrim, namun masih menyesuaikan masalah waktu. Sebab jadwal kegiatan Gubernur DKI Jakarta itu sangat padat.

"Iya tinggal waktunya saja harus diatur karena padatnya acara-acara yang lebih urgent," ujar dia.

Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengaku pihaknya masih terus mengusut kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian yang dilakukan oleh pengelola Obor Rakyat tersebut. Dalam pengusutan kasus ini, Jokowi yang menjadi korban harus diperiksa, namun pihaknya masih menunggu kesiapan waktu Jokowi.

"Penyidik tunggu kesiapan waktunya," ungkap Ronny.

Pihaknya pun masih berkoordinasi dengan kuasa hukum Jokowi untuk menentukan waktu pemeriksaan dalam melengkapi proses pemeriksaan. Pemeriksaan pun tidak harus dilakukan di Mabes Polri, bisa dilakukan di tempat dan waktu yang disepakati penyidik dan kuasa hukum Jokowi.

"Proses pemeriksaan bisa di tempat lain itu tergantung kesepakatan penyidik dan kuasa hukumnya, karena dia adalah saksi korban," tegas Ronny.

Penyidik Polri menjerat tersangka Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah UU KUHP. Termasuk Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian. Polri juga menjerat keduanya dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya