Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam sidang ini sejumlah saksi dihadirkan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anggota DPR Mirwan Amir. Dalam kesaksiannya, politisi Partai Demokrat itu membantah, ada penggalangan dana untuk Anas sampai ke DPC Aceh dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Dalam kongres itu, Anas mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Tak pernah ada (penggalangan dana). Saya cuma beri tahu ke anggota DPC Demokrat Aceh, Anas itu sosok yang baik sebagai pemimpin di Partai Demokrat," kata Mirwan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Mirwan sendiri merupakan relawan pemenangan Anas untuk wilayah Aceh yang menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) saat maju jadi anggota legislatif.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mirwan pun kembali ditanyai soal sumber dana pemenangan Anas. "Biaya yang digunakan saat itu berasal dari mana?" kata Jaksa Yudi Chrisnandi.
Mirwan menjawab, bahwa sumber dana dikoordinasi oleh Ketua DPD Partai Demokrat ketika itu, almarhum Mawardi Nurdin. Almarhum saat itu rela mengurus biaya-biaya, termasuk rapat kader DPC Aceh lantaran dia sangat mengagumi sosok Anas.
"Kebetulan dia sangat suka Anas Urbaningrum, makanya semua biaya diurus dia," ucap Mirwan. (Mut)
Energi & Tambang