Ahok Akui Aturan Seragam Kebaya Encim Salah Paham

Ahok meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun untuk mengubah penulisan surat edaran tersebut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 07 Agu 2014, 17:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sudah terjadi kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan kebaya encim dan baju sadariah berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Jakarta.

"Soal encim itu ada kesalahpahaman," kata Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Karena dalam surat edaran Dinas Pendidikan DKI tertulis bahwa hari Jumat siswa-siswi seluruh sekolah di Jakarta wajib memakai baju encim garis miring baju muslim. Sehingga siswa pun berpikir mereka wajib mengenakan kebaya encim.

Padahal kebaya encim dari segi harga cukup mahal dan juga kurang fleksibel untuk digunakan siswa di sekolah, terutama yang memiliki aktivitas lebih.

"Makanya saya bilang, Pak, lain kali kalau buat surat edaran gitu jangan pakai miring-miring bacanya. Repot nantinya," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok pun meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun untuk mengubah penulisan surat edaran tersebut. Aturan tersebut diubah menjadi hari Jumat boleh pakai baju muslim, boleh pakai baju encim, boleh pakai baju batik dan boleh pakai baju daerah asal pelajar.

"Saya bilang harusnya ditulis: Jumat itu boleh pakai baju muslim, boleh encim, batik, atau baju asli daerah kamu. Tenun atau apa lah," jelas Ahok. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya